Media Jurnalpolri.com – Batu Bara Provinsi Sumatra Utara – Kapolres Kabupaten Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan SH MH menggelar Press Rilis terkait kasus ditemukan mayat perempuan tepat nya di Hotel Sorake Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai pada hari Kamis (23/4) sekira Pukul 10.00 wib Kasus yang tercatat laporan Polisi No.LP/A/05/IV/2026 tertanggal 20 April 2026 ini diduga merupakan tindak Pidana Pembunuhan atau Pengeniayaan ,sebagai mana dimaksud dalam Pasal 459 Ayat (1) atau Pasal 466 kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan Mayat ditemukan pada hari Senin 20/04.2026 sekira Pukul 06.30 Wib di Kamar nomor 15 Hotel Sorake diindentifikasi sebagai SS (40) tahun ,Perempuan ber Agama Islam yang berdomisili di Dusun XI Desa Sukamaju Kecamatan Tanjung Tiram ,setelah melakukan Olah TKP ,jenazah korban di bawa ke RSUD Batu Bara untuk dilakukan visum et repertum ,kemudian dilanjutkan dengan Autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Medan.
Dari Hasil autopsi yang dilakukan oleh dr.Ismurrizal. Sp,FM menunjukkan bahwa Korban memiliki beberapa tanda fisik seperti memar pada Kelopak mata kanan atas ,luka lecet disudut bibir atas kanan memar pada bahagian dalam bibir atas,memar pada tungkai atas kiri sisi luar,serta jejas kemerahan pada leher sisi Kanan dan Kiri,Pemeriksaan dalam menemukan bintik bintik Pendarahan pada Paru kanan dan kiri ,Pelebaran pada paru kanan,dan kiri,Pelebaran pembuluh otak ,Serta buih halus pada saluran Nafas ,Pemeriksaan tambahan menunjukkan urine Korban negatif Narkoba dan tidak dalam keadaan hamil ,Kesimpulan autopsi menyatakan bahwa penyebab kematian adalah terhalang nya udara masuk kesaluran nafas akibat Pembekapan disertai pencekikan.
Kronologis kejadian menunjukkan bahwa Korban bersama saksi MAA tiba di Hotel Sorake pada Minggu (10/4) sekira Pukul 22,21 wib dan masuk ke Kamar 15 Pada pukul 22.28 wib pada Pukul 00.30 wib ke esokan hari nya saksi memesan nasi Goreng pada pukul 04.30 wib sedangkan saksi memanggil kasir Hotel yang tiba dikamar pada Pukul 04.32 Wib dan menemukan korban dalam kondisi telentang Tampa gerakan Penjaga hotel berusaha mencari becak namun tidak berhasil ,sehingga pada Pukul 06.00 wib meminta bantuan mobil kepada tetangga Hotel ,namun pihak tersebut tidak mau membawa korban kerena dinyatakan telah meninggal Dunia ,sehingga penjaga Hotel mengubungi Ambulance ,Pihak Kepolisian menerima informasi dan tiba di TKP sekira Pukul 07.00wib.
Saksi yang memberikan keterangan dalam kasus ini antara lain MAA (Teman korban yang bersama dikamar) DAL (Anak Korban ) HH (Kasir Hotel ) dan EA (Penjaga Hotel) setelah melalui serangkaian Pemeriksaan ,Pihak kepolisian menetapkan MAA (Laki laki 61 tahun .Nelayan warga Mesjid Lama Dusun I Kecamatan Talawi ) sebagai tersangka ,Tersangka mengetahui perbuatan nya dan telah dilakukan Penahanan.
Berbagai barang bukti berhasil disita oleh Pihak kepolisian antara lain Sachet jamu kopi jantan ,bantal ,handuk Puntung Rokok ,botol Pelastik minuman ,mancis Gelas Kaca ,Permen Mentos ,Kotak nasi Goreng ,talam Pelastik Kaca fotokopi buku tamu ,sepasang sendal ,jepitan rambut Sprei,sarung bantal tas korban berisi perlengkapan make up handphone merk hammer,serta flashdisk berisi rekaman CCTV.
Sedangkan kegiatan Press reliss dihadiri oleh Wakapolres Batu Bara Kompol Supendi SH.MH Kasat Reskrim AKP Asagus ZD.S.T.K.S.I.K.MH,Kasi Humas AKP P.Tamba ,Kanit Provos IPDA H.Pardede,SH,para Kanit Satlantas Reskrim ,Serta sejumlah insan Pers di Kabupaten Batu Bara ,kegiatan berakhir pada pukul 11.00 wib dalam keadaan aman dan Kondusif.
(Khairil.lubis)
