Media Jurnalpolri.com – Batu Bara Provinsi Sumatra Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnaekoba )Polres Batu Bara menggelar kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) dan Upaya Pencegahan serta Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) pada hari Jumat (24/04) Sekira Pukul 16,00 Wib ,Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan dasar hukum yang berlaku dan Surat Perintah Nomor Sprin/143/IV/RES.4/2026 tanggal 24/04/2026.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba SH.MH melibatkan personil Satresnarkoba Sat Samapta Polres Batu Bara serta Perangkat Desa Lalang Kecamatan Medang Deras GSN Masyarakat dua Lokasi di Desa lalang yaitu Kuala sapari dan jalan Akses Road Desa lalang.
Pada TKP pertama di Kuala Sipari ,Tim tidak menemui orang yang bersangkutan namun berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus Plastik transparan sedang yang diduga berisi Narkoba jenis Shabu ,4 Alat isap Shabu (Bong) dan 1 satu buah timbangan elektrik ,selanjutnya di TKP kedua diajalan Akses Road Desa lalang ,tim mengamankan satu orang laki laki Dewasa bernama Feri Fadly (33) tahun yang berdomisili di Dusun VII Desa Pakam Raya Kecamatan Medang Deras beserta satu paket plastik bening yang diduga berisi Shabu.
Selain melainkan penindakan tim juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat setempat agar segera melaporkan setiap dugaan aktivitas peredaran narkoba diwilayah tersebut ,hal ini menjadi bahagian dari upaya bersama antara kepolisian dan masyarakat dalam Pemerataan peredaran Zat terlarang.
Barang bukti yang berasil diamankan dari kedua lokasi telah disimpan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut ,pihak Satresnarkoba menyatakan bahwa kegiatan GSN ini diharapakan dapat mengurangi peredaran dan Penyalahgunaan narkoba di wilayah. Hukum Polres Batu Bara sedangkan kegiatan berjalan dengan aman dan selesai sesuai dengan rencana.
(Khairil Lubis)
