Media Jurnalpolri.com – Batu Bara Provinsi Sumatra Utara – Dalam Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika ,unit Reskrim Polsek Air Putih Polres Batu Bara melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) pada Minggu Malam 26/04 sekira pukul 22.00wib diwilayah kelurahan Indrapura ,Kecamatan Air Putih ,Kabupaten Batu Bara – Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Air Putih IPDA Efan Hutabarat SH MH bersama tim Opsnal berdasarkan informasi masyarakat yang tertuang dalam laporan informasi Nomor LI/33/IV/2026/Unit intelkam Polsek Air Putihtertanggal 26 April 2026.
Dalam Pengerebekan tersebut Petugas berhasil mengamankan satu Orang Peria Berensial Muhamad Irawan Alias Wawan(23) warga Kecamatan Air Putih ,dari lokasi Kejadian ,petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak Pidana Narkotika di Antaranya plastik berisi sabu dengan berat bruto 1.56 gram sembikan unit alat hisap (Bong ) satu unit Timbangan elektrik ,kaca pirek,mancis plastik klip kosong serta dua unit handphone dan empat unit sepeda motor.
Berdasarkan hasil interogasi awal Pelaku mengakui bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut merupakan milik seorang Berensial Sevi untuk diperjual belikan.
Kapolsek Air Putih melalui Kanit Reskrim menyampaikan bahwa Pengungkapan ini merupakan bahagian dari Komitmen Polri dalam mendukung program pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Saat ini Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dimako Polsek Air Putih guna proses Penyidikan lebih lanjut ,selanjut nya kasus ini akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran Narkotika lainnya dan akan dikordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Batu Bara.
Polsek Air Putih juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apa bila mengetahui adanya aktivitas mencerugakan terkait Penyalahgunaan narkotika dilingkungan nya (Khairil.lubis)
