dalam rangka serah terima jabatan kedes lama.Amrin s plt kades torete kepada sahrun Hasan makuaseng PJ kades torete,yang di hadiri langsung camat camat Bungku pesisir,Burhanudin S.HUT sekcam,Samran SHBhabin kamtip mas: Aipda Eko SetiawanBabinsa:Serda Aksan, dan selaku tokoh tokoh masyarakat bersama perangkat desa torete.Sehubungan dengan pemberhentian kepala desa torete yang lama, sesuai putusan bupati Morowali,AMRIN S plt dan perangkat perangkat,Kades baru SAHRUN HASAN MAKUSENG PJ.Kades torete sesuai penunjukan surat camat Bungku pesisir nomor 045/0135/2026,Perihal usulan kepala desa torete kec.Bungku pesisir.Mengingat tertib administrasi pelayanan di perlukan pengangkatan kepala desa torete sesuai keputusan Bupati Morowali tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala Desa torete, Tentang Undang-Udang nomor 23 tahun 2014.pemerintah daerah telah merubah undang-undang no 6 tahun 2023 penetapan tentang pengant undang-undang 2 tahun 2022 cipta kerja,menjadi undang-undang negara Republik Indonesia tahun 2023 nomor 41,tambahan Negara Republik Indonesia nomor 6856.Dengan demikian pemberhentian kades lama AMRIN S plp. Kepada pengganti SAHRUN HASAN MAKUASENG,menjadi kepala kepala Desa torete,kec Bungku pesisir, Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi TengahEditor:HARTONO/YULIUS
