
KAB BANDUNG – JURNALPOLRI – Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di kawasan Kahatex, Kabupaten Bandung. Dalam pengungkapan tersebut, Sat Reskrim Polresta Bandung mengamankan lima orang pelaku yang diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan disertai pembacokan terhadap korban.
Kapolresta Bandung Aldi Subartono melalui kegiatan doorstop yang digelar di Mapolresta Bandung, Rabu (13/5/2026), menyampaikan bahwa para pelaku melakukan aksinya secara acak dengan menyasar korban yang sedang berada di pinggir jalan sambil memegang telepon genggam.
“Kelima pelaku ini sebelumnya berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras, kemudian berkeliling menggunakan dua sepeda motor untuk mencari sasaran secara random di kawasan Kahatex,” kata Kombes Pol Aldi Subartono.
Ia menjelaskan, saat melihat korban sedang duduk di pinggir pabrik sambil memegang handphone, para pelaku langsung mendekati korban dan berusaha merampas barang milik korban. Namun karena korban melakukan perlawanan, dua orang pelaku langsung melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam jenis golok ke arah wajah, kepala, dan punggung korban.
“Akibat perlawanan korban, pelaku melakukan kekerasan secara brutal dengan membacok korban menggunakan golok. Setelah berhasil mengambil barang milik korban, para pelaku langsung melarikan diri,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan Sat Reskrim Polresta Bandung, polisi berhasil mengamankan lima tersangka dengan peran berbeda-beda, mulai dari pelaku pembacokan, pengendara kendaraan, hingga pihak yang turut berada di lokasi kejadian.
Kapolresta Bandung menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk aksi kriminalitas jalanan yang meresahkan masyarakat, khususnya tindak kekerasan dan pencurian dengan kekerasan.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal jalanan di wilayah hukum Polresta Bandung,” tegas Kombes Pol Aldi Subartono.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dan Pasal 497 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kegiatan doorstop tersebut dihadiri sekitar 50 awak media cetak, online, dan televisi serta berlangsung aman dan tertib, pungkasnya.
