
Jurnal Polri.My.Id.Cirebon. Pemantau Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon dikepung massa, Selasa (12/5). Mereka memprotes lambannya penyelesaian sengketa tanah milik ahli waris almarhumah Nyai Gedah Kastewi yang telah berlangsung hampir 20 tahun.
Massa menilai negara gagal memberikan kepastian hukum. Sebab, perkara tersebut diklaim telah dimenangkan ahli waris hingga tingkat Mahkamah Agung (MA). Anehnya, Sertifikat Hak Milik (SHM) hingga kini belum juga diterbitkan.
Objek sengketanya berada di Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Lahan tersebut kini diketahui telah menjadi kawasan perumahan Citraland.
Dalam aksinya, massa mempertanyakan belum dijalankannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sekretaris LSM Penjara Indonesia, Baron menegaskan, seluruh proses hukum mulai dari Pengadilan Negeri Cirebon, Pengadilan Tinggi Bandung hingga Mahkamah Agung dimenangkan pihak ahli waris.
“Kalau putusan Mahkamah Agung saja tidak dijalankan, lalu masyarakat harus percaya kepada siapa lagi?” tegas Baron.
Menurutnya, sengketa bermula dari perubahan data tanah yang sebelumnya tercatat sebagai Persil 122. Ia menduga terjadi perubahan nomor persil hingga lahan berpindah tangan dan akhirnya masuk dalam proyek pembangunan perumahan.
Baron juga mempertanyakan terbitnya site plan perumahan di atas lahan yang masih bersengketa.
“Tanah masih sengketa, tapi site plan perumahan bisa terbit. Padahal pemilik sahnya sudah menang sampai Mahkamah Agung,” katanya.
Pihak ahli waris, lanjut dia, hanya meminta hak mereka dipulihkan. Melalui penerbitan SHM atas nama almarhumah Nyai Gedah Kastewi. “Sudah ada putusan inkrah, tapi SHM belum juga keluar. Ada apa sebenarnya di BPN?” ujarnya.
Selain menyoroti sengketa tanah, massa juga menyinggung dugaan pungutan melebihi ketentuan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Kalau aturan hanya Rp150 ribu, kenapa di lapangan bisa lebih? Ini akan kami telusuri,” tandas Baron.
Aksi demonstrasi diterima pejabat Kantor BPN Kabupaten Cirebon. Di antaranya Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Wahyu Hidayat serta Kasi Penataan Pertanahan Miftah.
Wahyu menyampaikan permohonan maaf karena Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Cirebon belum bisa menemui massa. Absennya Kakantah, bukan tanpa alasan.(Dany.Sugeng).
