
JURNALPOLRI – Karawang 14 Mei 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan narkotika selama periode Maret hingga 14 Mei 2026. Dalam pemaparan yang disampaikan di hadapan Bupati Karawang dan awak media, pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman peredaran narkoba.
Kapolres melalui perwakilan Satres Narkoba menjelaskan bahwa selama periode tersebut pihaknya berhasil mengungkap 31 kasus narkotika dengan total 41 tersangka yang diamankan.
Adapun rincian pengungkapan kasus tersebut meliputi:
Sabu: 27 kasus dengan 36 tersangka dan barang bukti seberat 1.440,63 gram
Narkotika sintetis: 3 kasus dengan 4 tersangka dan barang bukti 175,33 gram
Ekstasi: 1 kasus dengan 1 tersangka dan barang bukti 3 butir
Psikotropika: 1 kasus dengan 1 tersangka dan barang bukti 320 butir
Obat keras tertentu (OKT): 6 kasus dengan 8 tersangka dan barang bukti 9.472 butir
Ungkap Kasus Sabu Lebih dari 1 Kilogram
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada Kamis, 14 Mei 2026, di Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang. Dalam operasi tersebut polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SD dengan barang bukti 1.007,40 gram sabu.
Selain sabu, polisi juga menyita dua timbangan digital, plastik kemasan, serta satu unit telepon genggam merek Samsung yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka lain berinisial DN alias Abah di Desa Sawah Kulon, Kecamatan Pesawahan.
Menurut keterangan penyidik, kedua pelaku berperan sebagai kurir sekaligus pengedar dengan sistem “tempelan” atau penempatan barang di lokasi tertentu untuk diambil pembeli.
Para pelaku diketahui mendapatkan imbalan sekitar Rp10 juta untuk setiap 100 gram sabu yang berhasil diedarkan.
Wilayah peredaran mereka mencakup Kabupaten Karawang dan Purwakarta.
Polisi juga masih memburu seorang pemasok utama berinisial TL alias Godek yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Berdasarkan keterangan tersangka, komunikasi dengan pemasok hanya dilakukan melalui telepon sehingga mereka tidak mengetahui lokasi pasti keberadaan pelaku.
Motif Ekonomi
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku melakukan peredaran narkotika karena faktor ekonomi serta keinginan memperoleh keuntungan materi.
Selain itu, tersangka juga mengaku dapat mengonsumsi sabu secara gratis selama menjalankan peran sebagai pengedar.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 Ayat 1, terkait pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I.
Selain itu juga dikaitkan dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan aturan penyesuaian pidana terkait kepemilikan serta peredaran narkotika.
Para pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Edukasi dan Pencegahan
Melalui pemaparan ini, Polres Karawang berharap masyarakat semakin memahami modus operandi peredaran narkotika yang terus berkembang.
Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Karawang.
Editor : Parida
