Labuhanbatu Selatan-MJP
Polres Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik penyakit masyarakat, khususnya perjudian online dan togel yang meresahkan warga. Kali ini, Tim Opsnal Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus perjudian tebak angka jenis Kim (Hongkong) di wilayah Kecamatan Silangkitang.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Sabtu (16/5/2026) sekira pukul 22.00 WIB di Dusun Sumber Sari, Desa Suka Damai, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S alias Kiwil (38), warga Dusun Sumber Sari, Desa Suka Damai, Kecamatan Silangkitang, yang diduga berperan sebagai juru tulis judi togel jenis Kim (Hongkong).
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas perjudian tebak angka di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan segera melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati tersangka sedang berada di teras rumahnya. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan praktik perjudian togel.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu buah buku notes berisi angka pasangan para pemasang judi togel Kim (Hongkong). Selain itu, polisi turut memeriksa satu unit handphone Android merek OPPO warna biru gelap tipe CPH2185 milik tersangka.
Dari dalam perangkat tersebut, ditemukan percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang berisi pasangan angka serta data pemasangan judi togel yang diduga dikirim oleh para pemain.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui dirinya berperan sebagai juru tulis dalam praktik perjudian tersebut. Ia juga mengaku menjalankan aktivitas itu atas suruhan seorang pria berinisial N yang diketahui berdomisili di wilayah yang sama.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan guna mencari keberadaan pria berinisial N tersebut. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
•1 unit handphone Android OPPO warna biru gelap tipe CPH2185,
•Uang tunai sebesar Rp205.000 yang diduga hasil pemasangan judi togel,serta
•1 buah buku notes berisi angka pasangan judi Kim (Hongkong).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku nekat menjalankan aktivitas perjudian tersebut karena faktor ekonomi dan ingin memperoleh keuntungan dari penjualan angka togel.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 426 dan Pasal 427 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
Polres Labuhanbatu Selatan juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait praktik perjudian maupun tindak pidana lainnya demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
(Ihsan MJP)
