Jurnalpolri.com | Sibolga – Satresnarkoba Polres Sibolga kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial H.B. (32) berhasil diamankan petugas di wilayah Kota Sibolga, pada Senin (18/5/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Com. Yos Sudarso, Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sibolga menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Dalam keterangan pers Humas Polres Sibolga dijelaskan, usai menerima laporan dari masyarakat, personel Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial H.B.
Saat proses pengamanan berlangsung, petugas melihat terduga pelaku berupaya membuang sebuah kotak rokok Gudang Garam Merah yang setelah diperiksa ternyata didalamnya ada plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa plastik bening diduga sabu dengan berat brutto 0,53 gram dan dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diboyong ke Kantor Satresnarkoba Polres Sibolga guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Sibolga AKP A.M. Purba, S.HI., M.H menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sibolga.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka serta mengirim barang bukti ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kasat Narkoba. (wr warasi)
