
Baleendah – (19/05/2026) Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan call center 110, jajaran Polsek Baleendah bergerak cepat menangani permasalahan warga yang terjadi dan melakukan penyelesaian di Mako Polsek Baleendah, Jalan Adikusumah No. 18, Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Dalam penanganan tersebut, petugas menerima kedua belah pihak untuk dimintai keterangan serta dilakukan mediasi guna mencari solusi terbaik secara kekeluargaan.
Langkah cepat yang dilakukan Polsek Baleendah merupakan bentuk pelayanan prima kepolisian kepada masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kapolsek Baleendah AKP Hendri Noki Rukmansyah menyampaikan bahwa layanan 110 merupakan sarana pengaduan masyarakat yang aktif selama 24 jam dan dapat dimanfaatkan warga untuk melaporkan kejadian maupun gangguan kamtibmas.
“Dengan adanya respon cepat dari kepolisian, diharapkan setiap permasalahan dapat segera ditangani sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar”.ujar AKP Hendri Noki Rukmansyah.
Polsek Baleendah juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kerukunan, mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan, serta segera menghubungi layanan 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian.
