
MJP, Jakarta – Dewan Pers mengecam keras tindakan militer Israel yang menangkap jurnalis Indonesia bersama awak sipil dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 menuju Gaza.
Karena itu, Dewan Pers mendorong pemerintah Indonesia untuk menempuh langkah-langkah diplomatik guna membebaskan para wartawan dan warga sipil Indonesia yang ditahan oleh pihak Israel.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Sikap Dewan Pers Nomor: 05/P-DP/V/2026 tentang penangkapan jurnalis Indonesia yang diterbitkan pada 19 Mei 2026. Dalam surat tersebut, Dewan Pers menyampaikan dua poin sikap utama:
1.Mengecam tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya di perairan internasional saat perjalanan menuju Gaza, Palestina.
2.Meminta pemerintah Indonesia menggunakan jalur diplomatik untuk membebaskan wartawan dan warga sipil lainnya yang ditangkap oleh militer Israel, termasuk membantu proses pemulangan mereka ke Indonesia.
Dewan Pers menjelaskan bahwa Armada Global Sumud Flotilla 2.0 merupakan koalisi masyarakat sipil internasional yang membawa bantuan makanan dan obat-obatan untuk warga sipil di Gaza sebagai bagian dari misi kemanusiaan internasional.
( Dian Jp )
