
KARAWANG – JURNALPOLRI – Polres Karawang menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang terkait modus perekrutan kerja dengan meminta sejumlah uang kepada korban sebagai syarat masuk perusahaan. Kasus tersebut kini tengah ditangani Satreskrim Polres Karawang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menyampaikan, laporan tersebut diterima setelah korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp5 juta usai dijanjikan dapat bekerja di salah satu perusahaan di wilayah Karawang oleh terlapor.
“Korban awalnya dikenalkan kepada terlapor oleh rekannya. Terlapor kemudian menjanjikan bisa membantu memasukkan korban bekerja di perusahaan dengan syarat menyerahkan sejumlah uang. Namun setelah uang diberikan, pekerjaan yang dijanjikan tidak ada dan uang korban juga tidak dikembalikan,” ujar Kapolres Karawang melalui Kasi Humas.
Berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa tersebut terjadi pada 3 April 2026 di wilayah Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang. Korban menyerahkan uang sebesar Rp5 juta kepada terlapor melalui transfer dan tunai. Hingga waktu yang dijanjikan, korban tidak kunjung mendapatkan pekerjaan sebagaimana yang dijanjikan oleh pelaku.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Karawang. Dalam laporan polisi, perkara tersebut diduga melanggar tindak pidana Penipuan/perbuatan Curang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU 1/2023 dan/atau Pasal 486 UU 1/2023.
Kapolres Karawang melalui Kasi Humas menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti guna proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan berkedok lowongan pekerjaan. Jangan mudah percaya kepada pihak yang meminta sejumlah uang dengan iming-iming dapat memasukkan kerja ke perusahaan tertentu,” tegasnya.
Polres Karawang juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan praktik serupa agar dapat segera ditindaklanjuti dan mencegah munculnya korban lainnya.
( San )
