Labuhanbatu Selatan-MJP
Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Senin (25/5/2026) malam. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial RAL alias Kiki (30) beserta barang bukti sabu seberat 8,43 gram.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K., melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., Selasa (26/5/2026), mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan, S.H., bersama tim opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai.
“Sekira pukul 21.30 WIB, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan, lalu dilakukan penindakan dan penggeledahan,” ujar AKP Ilham.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu plastik klip transparan berisi sabu seberat 8,43 gram, satu unit timbangan elektrik, satu unit handphone merek Oppo, serta uang tunai Rp60 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Tersangka diketahui merupakan warga Dusun Loh Sari I, Desa Kampung Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bermarga Simangunsong, warga Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolsek Kampung Rakyat menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat. Peran masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Kampung Rakyat untuk proses hukum lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan.
(Ihsan MJP)
