
Jurnalpolri.my.id- Simalungun- Sumut
SIMALUNGUN – Aksi penggelapan sepeda motor berhasil diungkap jajaran Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara. Seorang pelaku berinisial Suroto (36), warga Huta II Nagori Senio, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, berhasil diamankan tim opsnal Unit Reskrim Polsek Gunung Malela hanya dalam kurun waktu dua hari setelah laporan diterima. Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat.
Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, SH. MH., saat dikonfirmasi pada Kamis, 28 Mei 2026 sekira pukul 12.10 WIB, menjelaskan kronologi kejadian secara rinci kepada awak media.
“Kejadian ini bermula pada hari Minggu malam, 24 Mei 2026, sekira pukul 20.00 WIB, di Warung Tuak milik Lisa yang berlokasi di Nagori Serapuh, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun,” ujar AKP Hengky.
Peristiwa bermula ketika korban bernama Supriadi (57), seorang karyawan swasta warga Huta 1 Nagori Senio, Kecamatan Gunung Malela, sedang berada di warung tersebut. Pelaku Suroto yang merupakan kenalan korban, meminjam sepeda motor Honda Genio warna hitam merah tahun 2020 milik Supriadi dengan dalih sekadar membeli rokok di sekitar lokasi. Tanpa menaruh curiga, korban pun menyerahkan kunci sepeda motornya kepada pelaku.
Namun hingga pukul 21.00 WIB, pelaku tidak kunjung kembali. Korban yang mulai cemas lantas mencari keberadaan Suroto ke rumahnya pada keesokan harinya. Sesampainya di sana, korban hanya menemui abang ipar pelaku yang menyatakan bahwa Suroto belum pulang sejak malam sebelumnya. Menyadari dirinya telah ditipu, Supriadi pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Malela pada Selasa, 26 Mei 2026 pukul 11.00 WIB, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/127/V/2026/SPKT/POLSEK GUNUNG MALELA/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA.
“Korban mengalami kerugian materil diperkirakan senilai Rp13.000.000 (tiga belas juta rupiah) akibat hilangnya satu unit sepeda motor Honda Genio Nomor Polisi BL 5746 RN atas nama Supriadi,” ucap AKP Hengky.
Begitu laporan masuk, gerak cepat langsung ditunjukkan aparat. IPDA B. Situngkir, SH., selaku Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela, bersama tim opsnal dan penyidik Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan intensif, mengumpulkan alat bukti guna melacak keberadaan pelaku.
“Setelah melakukan pengejaran dan pengumpulan alat bukti secara profesional, tim berhasil mengamankan pelaku Suroto pada hari Selasa, 26 Mei 2026 sekira pukul 19.30 WIB di Warung Tuak Janam yang terletak di Kampung Tengah, Nagori Maligas Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun,” ungkap AKP Hengky dengan penuh keyakinan.
Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam merah tahun 2020, Nomor Polisi BL 5746 RN, Nomor Rangka MH1JM6112LK126561, Nomor Mesin JM61E1126667 atas nama Supriadi. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 486 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan.
“Pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya. Saat ini pelaku telah diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan, gelar perkara, dan proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Hengky.
Penangkapan ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar yang menilai kepolisian bertindak cepat dan tanggap. AKP Hengky menegaskan bahwa Polsek Gunung Malela akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan perlindungan nyata bagi seluruh lapisan masyarakat di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus hadir untuk masyarakat. Ini adalah bentuk nyata Polri yang berintegritas dan humanis,” tegasnya.
(F.wijaya)
