SUKABUMI –Mediajurnalpolri.my.id Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di tujuh lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan enam terduga pelaku, termasuk satu target operasi (TO) dalam Operasi Jaran Lodaya 2026.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, SH,.SIK,.MH,.Di dampingi Waka Kompol Fajri Anbiyaa, SIK,MIK. Kasat reskrim AKP Hartono,SH,MH.Beliau mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sukabumi Kota dalam pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026 yang berlangsung sejak 29 Mei hingga 7 Juni 2026.
“Pada operasi ini kami berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana curanmor yang terjadi di tujuh tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Dari hasil pengungkapan tersebut, kami berhasil mengamankan enam terduga pelaku, satu di antaranya merupakan target operasi Jaran Lodaya 2026,” ujar AKBP Sentot saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, terduga pelaku yang diamankan yakni A alias R alias A (41), warga Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, yang diduga berperan sebagai eksekutor pencurian sekaligus target operasi. Polisi juga mengamankan AM (39), warga Sukaraja, yang diduga menjadi eksekutor utama sekaligus joki dalam aksi pencurian tersebut.
Selain itu, polisi turut mengamankan empat warga Kabupaten Cianjur berinisial J alias H (52), S alias T (50), MAS alias A (39), dan YS alias A (42) yang diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian.
“Tiga terduga pelaku berinisial A, AM, dan J berhasil diamankan pada 30 Mei 2026. Sedangkan tiga pelaku lainnya, yakni S, MAS, dan YS, diamankan pada 1 Juni 2026,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diduga telah menjalankan aksinya sejak akhir Desember 2025 hingga Mei 2026. Mereka menyasar sepeda motor yang terparkir di halaman maupun garasi rumah warga.
“Modus yang digunakan pelaku adalah merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci letter T yang telah dimodifikasi. Bahkan pada beberapa kasus, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak ventilasi, membuka akses pintu, hingga mencongkel pintu rumah untuk mengambil kendaraan maupun barang berharga lainnya,” ungkap AKBP Sentot.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua kunci letter T, empat mata kunci modifikasi, dua penutup wajah, satu tas selempang, sebilah golok, pisau cutter, kunci L, kunci inggris, obeng, dua unit telepon genggam, serta enam unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dan Pasal 591 KUHP tentang penadahan. Pelaku pencurian terancam hukuman penjara paling lama lima tahun, sedangkan pelaku penadahan diancam pidana penjara paling lama empat tahun.
“Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan para tersangka pada sejumlah kasus curanmor lainnya, termasuk kemungkinan penerapan pasal yang lebih berat apabila ditemukan unsur pemberatan dalam tindak pidana yang dilakukan,” tegas AKBP Sentot.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan, memarkir kendaraan di lokasi yang aman, serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
“Polres Sukabumi Kota berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan berkeadilan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.” pungkasnya.( Asep Hermawan).
