
Jurnalpolri.my.id- Simalungun- Sumut
SIMALUNGUN – Aksi pencurian yang menyasar rumah dinas seorang guru di lingkungan SDN 094155 Rambung Merah berhasil diungkap dengan cepat oleh jajaran Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun. Pelaku berinisial Muhammad Ifandi (30) berhasil diamankan hanya berselang sekitar satu hari setelah kejadian, membuktikan kesigapan aparat kepolisian dalam menangani laporan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Selasa, 02 Juni 2026, sekira pukul 13.00 WIB. Ia menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk nyata Polri yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara.
Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut pertama kali diketahui pada hari Minggu, 31 Mei 2026, sekira pukul 11.00 WIB. Peristiwa itu dialami oleh korban sekaligus pelapor, Elida Elfrina Simanjuntak (43), seorang guru yang tinggal di rumah dinas Sekolah SDN 094155 Rambung Merah, Jalan Musa Sinaga, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
“Korban baru mengetahui pencurian tersebut saat pulang dari ibadah. Setibanya di rumah, korban mendapati pintu dapur sudah dalam kondisi terbuka,” ujar AKP Hengky.
Setelah memeriksa seluruh ruangan, korban mendapati sejumlah barang berharga telah raib. Di dapur, satu tabung gas ukuran 3 kg warna hijau sudah hilang. Di kamar, korban menemukan pintu terbuka dan kehilangan dua jam tangan — satu merek Alexandre Christie warna silver dan satu merek Mirage warna gold — serta satu cincin berlian. Korban juga mendapati tiga pasang sepatu sport ikut dicuri. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah).
“Korban juga menemukan lubang di area kamar mandi yang diduga menjadi jalur masuk pelaku ke dalam rumah,” ucap AKP Hengky.
Korban sempat menanyakan kejadian tersebut kepada dua saksi di sekitar lokasi, yakni Budi Sahri selaku penjaga sekolah dan seorang warga bernama Pak Sianipar yang tinggal di samping sekolah. Namun keduanya mengaku tidak mengetahui identitas pelaku. Atas kejadian itu, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gunung Malela pada hari yang sama, pukul 21.30 WIB, dan laporan tercatat dengan nomor LP/B/132/V/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela.
Setelah menerima laporan, IPDA B. Situngkir, S.H., bersama tim opsnal dan penyidik Polsek Gunung Malela segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan alat bukti guna mengidentifikasi pelaku. Berbekal hasil penyelidikan yang intensif, identitas pelaku berhasil diketahui, yakni Muhammad Ifandi, warga Jalan H. Ulakma Sinaga, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
“Pelaku berhasil kami amankan pada Senin, 01 Juni 2026, sekira pukul 21.45 WIB, saat berada di rumahnya sendiri. Ketika diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” ungkap AKP Hengky B. Siahaan.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga jam tangan berbagai merek, satu tabung gas 3 kg, serta empat pasang sepatu dari berbagai merek. Pelaku kini telah diserahkan kepada penyidik dan dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian. Proses hukum selanjutnya meliputi pemeriksaan tersangka, gelar perkara, dan penahanan.
AKP Hengky menegaskan bahwa Polsek Gunung Malela akan terus merespons setiap laporan masyarakat dengan cepat dan profesional demi terciptanya rasa aman di wilayah hukum Polres Simalungun.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di sekitar mereka. Polri hadir dan siap menindaklanjuti setiap laporan dengan serius,” pungkas AKP Hengky.
(F.wijaya)
