SUKABUMI –Mediajurnalpolri.my.id. Satuan reserse kriminal Polres Sukabumi Kota di bawah pimpinan Hartono, SH,.MH, Sebagai Kasat Reskrim mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan berat yang terjadi di Jalan Lingkar Selatan, tepatnya di seberang Resto King Raos, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Dalam peristiwa ini, seorang pemuda berinisial MT (19), warga Kecamatan Caringin, mengalami luka berat akibat sabetan senjata tajam saat terlibat dalam aksi tawuran antarkelompok yang diduga telah direncanakan melalui media sosial.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, mengungkapkan korban mengalami sejumlah luka serius, mulai dari luka sayatan di bagian kepala, leher, dan kaki hingga putusnya jari telunjuk tangan kanan. Korban sempat menjalani perawatan intensif di RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat,” ujar AKBP Sentot saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (2/6/2026).
Kedua terduga pelaku yang diamankan yakni FF (21), warga Kecamatan Cicantayan, dan RPN (20), warga Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
FF ditangkap petugas di sekitar Jalan Cibolang, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Sementara RPN diamankan di kediamannya di wilayah Cibolangkaler, Kecamatan Cisaat, pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
“FF diduga membawa senjata tajam jenis golok pattimura saat berada di lokasi kejadian, sedangkan RPN diduga melakukan pembacokan ke arah korban menggunakan senjata tajam jenis yang sama,” jelasnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa hasil visum et repertum korban, sebilah celurit bergagang kayu sepanjang sekitar 70 sentimeter, celurit panjang bergagang kayu sepanjang sekitar 120 sentimeter, serta sebilah pedang katana bergagang kayu sepanjang sekitar 70 sentimeter.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi kekerasan tersebut diduga bermula dari kesepakatan dua kelompok melalui media sosial untuk melakukan perang tanding atau tawuran menggunakan senjata tajam.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut,” ungkap AKBP Sentot.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan mengakibatkan luka berat dan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, untuk tidak mudah terprovokasi ajakan tawuran yang beredar melalui media sosial.
“Kami mengingatkan kepada para remaja agar tidak terlibat dalam aksi tawuran. Selain membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain, perbuatan tersebut juga dapat berujung pada proses hukum.” pungkasnya.(Asep Hermawan).
