Labuhanbatu Selatan-MJP
Polres Labuhanbatu Selatan memaparkan hasil pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 melalui konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Labuhanbatu Selatan, Rabu (3/6/2026). Dalam operasi yang berlangsung sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026 tersebut, jajaran Satres Narkoba berhasil mengungkap 30 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 36 tersangka.
Press release dipimpin Wakapolres Labuhanbatu Selatan Kompol Moch Guntur Priyantoko S.H., M.H., mewakili Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M.Si, S.I.K., didampingi sejumlah pejabat utama Polres, di antaranya Kabag Ops AKP Nelson Silalahi S.H., Kasatres Narkoba AKP Sahat M. Lumban Gaol S.H., M.H., Kasi Humas AKP Sujono, Kasi Propam AKP DP Tarigan, KBO Satres Narkoba IPDA Imam, personel Satres Narkoba dan Sipropam.
Dalam pemaparannya, Kompol Guntur menjelaskan bahwa dari 36 tersangka yang diamankan, terdiri atas 7 orang bandar, 28 pengedar, dan 1 pengguna. Selain itu, petugas turut menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 189,50 gram.
“Selama pelaksanaan Operasi Antik 2026, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap 30 kasus dengan 36 tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 189,50 gram,” ujarnya.
Meski jumlah pengungkapan kasus pada tahun ini mengalami penurunan sekitar dua persen dibandingkan periode sebelumnya, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja intensif personel Satres Narkoba melalui kegiatan penyelidikan, pengembangan informasi, hingga penangkapan terhadap para pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Mewakili Kapolres Labuhanbatu Selatan, Wakapolres menegaskan bahwa perang terhadap narkoba membutuhkan kolaborasi seluruh pihak, tidak hanya mengandalkan aparat penegak hukum.
“Narkoba adalah ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Setiap pengungkapan dan penyitaan yang berhasil dilakukan merupakan bagian dari upaya menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
Polres Labuhanbatu Selatan membuka akses pelaporan melalui Call Center 110 yang dapat dihubungi masyarakat selama 24 jam sebagai sarana penyampaian informasi maupun pengaduan terkait gangguan kamtibmas, termasuk tindak pidana narkotika.
Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, Polres Labuhanbatu Selatan berharap upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih optimal guna mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran narkotika.
(Ihsan MJP)
