
RANCAEKEK – JURNALPOLRI – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polsek Rancaekek Polresta Bandung melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) dan aksi premanisme di wilayah hukum Polsek Rancaekek, Sabtu (6/6/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh gabungan personel piket fungsi Polsek Rancaekek sebagai implementasi Maklumat Kapolda Jawa Barat dalam upaya memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Dalam pelaksanaannya, petugas menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras ilegal. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 botol minuman keras dan 6 bungkus tuak dari beberapa kios yang berada di wilayah Kecamatan Rancaekek. Selain itu, petugas juga melakukan penertiban terhadap aktivitas premanisme dan parkir liar yang meresahkan masyarakat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Rancaekek Kompol Deny Sunjaya, S.H., M.H., mengatakan bahwa kegiatan Operasi Pekat tersebut merupakan langkah nyata Polri dalam menjaga stabilitas keamanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Operasi ini kami laksanakan secara berkelanjutan guna menekan peredaran minuman keras ilegal, mencegah aksi premanisme, serta mengantisipasi terjadinya kejahatan jalanan seperti begal maupun tindak pidana C3 (Curat, Curas dan Curanmor) yang dapat meresahkan masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas,” ujar Kompol Deny.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib dan kondusif. Polsek Rancaekek berkomitmen untuk terus meningkatkan kegiatan preventif dan penegakan hukum guna menciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan bebas dari berbagai bentuk penyakit masyarakat, pungkasnya.
( San )
