
MetroLampung;JURNALPOLRI.MY.ID
Terdapat tiga model proses pengeluaran Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP-3) yang dikeluarkan oleh peyelidik atau penyidik dalam penanganan kasus tindak pidana yang ditangani. Model pertama SP-3 tanpa adanya kewajiban hukum untuk meminta gerechtelij bevel (penetapan pengadilan) sebagaimana diatur didalam Pasal 24 ayat (2) KUHAP.
Model kedua memerlukan penetapan pengadilan untuk menguji sah atau tidaknya SP-3 dari hasil gelar perkara penyidik sebagaimana di atur didalam ketentuan Pasal 27 KUHAP. Model ketiga, membutuhkan penetapan pengadilan, terhadap perkara tindak pidana melalui proses penyelesaian Restorative Justice (RJ) setelah penyidik memberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana diatur didalam ketentuan Pasal 83 ayat (4) jo Pasal 84 KUHAP. Tiga model proses SP-3 ini perlu dipahami oleh setiap penyelidik dan penyidik agar terhindar dari gugatan praperadilan.
Hal itu dikatakan Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S,H., M.H., C.LAd., C.LC. C.CM. C.MT master trainer metodologi pelatihan ilmu hukum Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) kepada personil dan jajaran perwira dan bintara Sikum Polres Metro di aula Polres Metro, hari ini (30-3) pagi.
Kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro ini, penyelidik dan penyidik baik yang menangani kasis pidana umum, pidana tertentu, tindak pidana khusus, pidana lalu lintas, harus memahami tiga model proses pengeluaran SP-3 secara mendalam dalam penanganan kasus tindak pidana. Kata Edi Ribut Harwanto, tindakan hukum terhadap proses pengeluaran surat SP-3 yang dikeluarkan oleh penyidik, jika bententangan dengan prosedur hukum acara, maka akan berdampak pada masalah hukum yang dapat mengakibatkan adanya gugatan praperadilan kepada penyidik dan atasan penyidik kepolisian maupun kejaksaan maupun lembaga APH seperti KPK. Tiga model SP-3 itu harus benar benar dipahami oleh penyidik, sehingga potensi praperadilan yang dilakukan oleh korban, pelapor maupun kusa hukum mereka dapat di tangulangi secara professional. Mengingat bahwa, Pasal 158 huruf b KUHAP, mengatur obyek hukum praperadilan,” mengenai sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan dan Pasal 158 huruf a,”mengatur mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik. Huruf c, mengatur gugatan praperdilan dapat dimintakan ke pengadilan terkait permintaan ganti rugi dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidanaya dihentikan pada tahab penyidikan atau penuntutan. Huruf d, terhadap penyitaan benda atau barang yang tidak ada hubunganya dengan tindak pidana.
Huruf e, terhadap penundaanpenanganan perkara tanpa alasan yang sah dan huru f, penanguhan pembantasan penahanan. Poin poin tersebut diatas, merupakan bagian dari obyek hukum yang dijadikan dasar oleh korban, pelapor , tersangka, terdakwa atau melalui pengacara untuk melakukan upaya hukum gugatan praperadilan ke pengadilan negeri.
Lanjut master trainer alumni Lemhannas angkatan Tahun 2022 ini, obyek praperadilan (pretrial) pasal 89 KUHAP, dijelaskan sah atau tidaknya pelaksaaan upaya paksa (dwangmatige inspanning) tersebut diantaranya pada propses penindakan, yaitu, penetapan tersangka, penangkapan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, pemblokran, larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia.
Selanjutnya, sah atau tidaknya upaya paksa sesuai ketentuan Pasal 158 huruf a dapat diajukan oleh tersangka (160 ayat 1 KUHAP), oleh keluarga tersangka (Pasal 160 ayat 1 KUHAP) dan atau oleh penasehat hukum atau advokat dan permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya upaya paksa Pasal 158 huruf a hanya dapat diajukan 1 kali (Pasal 160 ayat 3 KUHAP). Selanjutnnya dalam hal ini, advokat dalam melaksanakan tugas memiliki kewajiban memberikan bantuan hukum, mematuhi kode etikdan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan jasa hukum advokat wajib menunjukan kepada penyidik penuntut umum dan atau hakim di persidangan sesuai dengan tahab pemeriksaan.
Pertama, surat kuasa yang menunjukan secara jelas perihal tindakan hukum yang dilakukan oleh pemberi kuasa, dan berita acara sumpah (BAS) pengangkatan sebagai advokat dan atau identitas keangotaan dalam suatu Lembaga Bantuan Hukum (LBH). (Pasal 151 ayat 2 huruf a dan b KUHAP). Jika, advokat tidak memilik BAS, maka dilarang untuk mendampinggi klienya dalam proses penyelidikan dan penyidikan sampai penuntutan di pengadilan. Pada saat proses pemeriksaan baik sebagai korban, pelapor ataupun saksi, tersangka maupun terdakwa, jika didampinggi advokat,”kata Edi.
Lanjut Edi, berkaiatan dengan gugatan ihak ketiga, jika terjadi penyitaan barang atau benda yang dilakukan oleh APH, yang tidak ada hubungan dengan perkara tindak pidana yang ditangani, maka ada upaua derden verzet atau perlawanan pihak ketiga.
Dasar hukum derden verzet diatur didalam kenetuan Pasal 160 ayat (2) KUHAP. Pihak ketiga yang di maksud dalam pasal ini adalah, jika APH dalam proses pengeledahan atau penyitaan terhadap suatu barang atau benda adalah pemilik yang sah dan atau pihak yang dirugikan secara langsun, namun tidak bersetatus sebagai tersangka atau terdakwa dalam perkara tindak pidana tersebut. Terhadap peristiwa tersebut ditas maka, mekanisme upaya hukum melalui keberatan dengan mengajukan gugatan praperadilan di pengadilan untuk meminta agar barang atau benda yang di sita oleh APH dikembalikan atau membatalkan penyitaan terutama jika barang tersebut tidak ada kaitanya dengan perkara pidana. Namun, hal lain penyitaan (uitsluting) yang dilakukan oleh APH boleh menyita barang bukan milik tersangka dalam kasus korupsi asalkan barang tersebut memilik kaitan langsung denganh tindak pidana sedang di sidik.
Hal itu di matur didalam SEMA No 1 Tahun 2022,”pemberian izin penyitaan oleh pengadilan tidak mensyaratkan harus adanya penetapan tersangka terlebih dahulu jika barang tersebut memang terkait tindak pidana. (Sema No 1 Tahun 2022 huru Arumusan kamar dagang angka ke-3. Contoh adalah, misalkan hasil korupsi yang dilakukan penyitaan asset pihak ketiga, hasil korupsiaset dialihkan atau di sembunyikan oleh tersangka korupsi kepada pihak lain (anak, istri, rekan, atau korporasi dapat di sita jiak terbukti berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Hal ini bertujuan untuk pemulihan kerugian keuangan negara.
Selain itu, barang yang digunakan untuk korupsi, benda milik pihak ketiga yang digunakan secara langsung sebagai sarana atau alat untuk melakukan tindak pidana korupsi juga dapat dikenakan penyitaan. Jika, ada pihak ketiga yang keberatan atas tindakan penyitaan terhadap asset hasil korupsi, maka akan berlaku pembalikan beban pembuktian. Dalam kasus korupsi jika barang atau benda asset tersebut diduga hasil korupsi, pihak ketiga harus membuktikan bahwa aset tersebut bukan berasal dari hasil tindak pidana korupsi. “Nah ada perbedaan dalam regulasi, gugatan praperadilan pihak ketiga boleh saja dilakukan terhadap asset harta benda ada kaitanya tindak pidana korupsi, tidak harus menunggu penetapan tersangka kepada pemilih asset harta benda yang disita, jika ada hubungan terhadap tindak pidana asset milik pihak tersangka utamanya, asep pihak ketiga dapat dilakukan penyitaan,”kata Edi Ribut Harwanto.
Ditempat terpisah Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K mengatakan, bahwa Sikum Polres Metro harus banyak belajar dan berlatih terus untuk menguatan SDM kepada para pakar hukum pidana. Oleh sebab itu, Kapolres Metro meminta kepada Dekan Fakultas Hukum UMM yangs selam ini telah menjalin kerja sama yang baik bidang akademik dan pelatihan pelatihan, diharapkan mampu member warna yang positif dalam peningkatan kinerja dan pelayanan polri untuk masyarakat.
Pelatihan sikum Polres Metro ini sangat penting dalam rangka untuk menghadapi kemungmkinan kemungkina adanya kesalahan procedural dalam proses penyeldikan dan penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya dalam menangani proses hukum tindak pidana yang dilaporkan oleh masyarakat.
Saat ini, penyidik sangat berhati hati dan professional, karena salah sedikit saja dalam proses penganan tindak pidana, anggota dan pimpian akan menjado obuek gugatan praperadilan ke pengadilan, bias kena sanksi kode etik bahkan pidana.
Oleh sebap itu, saya sangat berterimakasih kepada Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto S H M H, seorang master trainer metodologi ilmu hukum BNSP dan sekaligus dekan FH UMM sering berbagi ilmu hukum dengan pihak Polres Metro dan melakukan pelatihan pelatihan secara kontinyu sehingga sanngat membantu peningkauatan kualitas SDM penyidik dan Sikum Polres untuk bertindak professional dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakayt. “Saya mengucapkan banyak terimakasih atas keperdulian dan kerja sama yang baik dan kedepan akan terus ditingkatkan kembali dalam penguatan SDM Polres Metro, khusunya para penyidik di tingkat polsek maupun polres,”kata AKBP Hangga Utama Darwamawan .(*/MJP tim)
