[Media Jurnalpolri.com,Batu Bara Provinsi Sumatra Utara – Sedangkan Subsektor Tanjung Tiram Polsek Labuhan Ruku AIPTU M.Manurung ,AIPDA Mintun Ginting ,Kepala Desa Bogak Fazzary,SE,Kepala Dusun Desa Bogak Tokoh Pemuda Desa Bogak masyarakat Desa Bogak.
Tepat pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 mulai pukul 11.00wib dilaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) pada lokasi/tempat penyelagunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di wilkum Polsek Labuhan Ruku.
Sedangkan tempat Muntah Kucing Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Baru.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Gang Muntah Kucing Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara ,hasil yang di temukan Petugas ,1,satu buah Gubuk yang digunakan sebagai lokasi menggunakan Narkotika jenis Sabu ,9 buah Alat hisap Sabu (Bong ) beberapa Plastik Klip transparan ukuran kecil Kosong ,5 buah mancis Gas 2,buah Gunting ,2buah Skop terbuat dari Pipet Plastik ,1,buah timbangan ,1buah pisau lipat.
Dari hasil Pelaksanaan Kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) pada lokasi/Tempat Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di wilkum Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara sebagai berikut.
Terhadap Gubuk selanjut nya Pihak Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara dilakukan Pemusnaan dengan cara dibakar agar gubuk tersebut tidak dipergunakan Kembali sebagai lokasi Penyalahgunaan dan Peredaran Gelar Narkotika.
Sedangkan sekira Pukul 12.00 Wib kegiatan yang dilaksanakan oleh Personil Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara dalam Setuasi aman dan Kondusif ,Sehingga Personil Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara IPDA B Z Damanik SH ,tetap kita Kejar sarang Penggunaan Narkotika jenis Sabu ,maupun tempat Peredaran Sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Tiram ,Sesuai Amanat Kapolres Batu Bara ,tidak ada lagi tempat para Pengedar maupun Pengguna Narkotika jenis sabu di wilayahhukum Polres Batu Bara Polda Sumut ,tegas Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA B,Z Damanik SH.(Khairil.lubis)
