
Dayeuhkolot, Kab. Bandung – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, personel Polsek Dayeuhkolot melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Senin (15/6/2026) malam.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 19.30 WIB tersebut dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) AKP Agus Yunus N bersama anggota piket fungsi Polsek Dayeuhkolot. Operasi dilaksanakan di sejumlah titik yang berada di wilayah hukum Polsek Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap toko dan kios yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin. Dari hasil operasi, petugas menemukan dan mengamankan sebanyak 12 botol minuman keras merek AO yang terdiri dari 8 botol ukuran kecil dan 4 botol ukuran besar dari sebuah kios milik Sdr. Marbun yang berlokasi di Jalan Terusan Cibaduyut, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Dayeuhkolot AKP Rudy Sudaryono, S., S.I.K., M.M. mengatakan bahwa kegiatan Operasi Pekat ini merupakan upaya kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras yang berpotensi memicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Operasi Pekat akan terus kami laksanakan secara rutin guna mencegah berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras yang dapat menjadi pemicu tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas lainnya,” ujar AKP Rudy Sudaryono.
Seluruh barang bukti yang ditemukan selanjutnya diamankan ke Mapolsek Dayeuhkolot untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
