Media Jurnalpolri.com – Batu Bara Provinsi Sumatra Utara – Satresnarkoba Polres Batu Bara Kembali berhasil mengungkap tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap jenis Sabu diwilayah hukum nya Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/55/III/2026/SPKT/Sat Resnarkoba /Res BB/Polda Sumut,tertanggal 29 Maret 2026.
Perestiwa tersebut terjadi pada Minggu (29/3/2026) Sekira Pukul 19,30wib tepat nya di Dusun IV Desa Simpang Gambus ,Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara Pengungkapan kasus ini bermula dari Informasi masyarakat yang dapat dipercaya terkait ada nya Aktivitas Peredaran Narkotika di Lokasi tersebut.
Menindak lanjuti informasi tersebut Personil Satresnarkoba Polres Batu Bara segera melakukan Penyelidikan dengan metode Pengintaian ,setelah memastikan keberadaan Terget Petugas langsung melakukan Penangkapan terhadap seorang Pria Berensial ES (34) yang diketahui merupakan warga Dusun III Desa Simpang Gambus.
Dari hasil Penangkapan dan Pengeledahan ,Petugas menemukan barang bukti berupa satu Plastik Klip transparan ukuran sedang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,97 gram serta satu unit handphone merk OPPO warna biru ,Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik nya.
Selanjut nya tersangka Beserta Barang Bukti dilakukan Penyelidikan lebih lanjut ,Tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) Undang undang Repoblik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini Pihak Kepolisian masih terus melakukan Pengembangan guna mengungkap ada nya jaringan lain yang terlibat dalam Peredaran Narkotika tersebut.
(Khairil Lubis )
(Sumber Berita Humas Polres Batu Bara)
