KEDIRI || JURNALPOLRI – Komitmen dalam menegakkan disiplin berlalu lintas kembali ditunjukkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota. Sebuah bus milik PO BAGONG dengan nomor polisi N 7221 UI ditindak tegas setelah kedapatan melanggar rambu lalu lintas di kawasan Simpang Empat Baruna, Kota Kediri, Jawa Timur, pada Senin (29/6/2026) pagi.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 07.00 WIB oleh personel Unit Turjagwali Satlantas Polres Kediri Kota di bawah kendali Kanit Turjagwali, Ipda Arifin Priyo Ananto. Setelah dilakukan penilangan, bus tersebut diarahkan menuju Terminal Tamanan Kediri untuk menjalani proses administrasi sekaligus pembinaan kepada pengemudi.
Selain memberikan sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku, petugas juga memberikan edukasi mengenai pentingnya kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas sebagai bagian dari upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas).
Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan melalui Kanit Turjagwali Satlantas Polres Kediri Kota, Ipda Arifin Priyo Ananto, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap rambu lalu lintas bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.


“Penindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum yang kami lakukan secara profesional dan proporsional. Tujuannya bukan semata memberikan efek jera, tetapi juga membangun kesadaran kolektif bahwa setiap rambu lalu lintas dibuat untuk mendukung kelancaran dan keselamatan seluruh pengguna jalan,” ujar Ipda Arifin.
Ia menjelaskan, setelah proses penilangan selesai, pengemudi juga diberikan pembinaan terkait pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. Sebagai bentuk tanggung jawab moral, pengemudi diminta menyampaikan permohonan maaf melalui rekaman video sekaligus membuat komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Menurut Ipda Arifin, pendekatan penegakan hukum yang dipadukan dengan edukasi merupakan strategi yang terus dikedepankan Satlantas Polres Kediri Kota guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
“Kami berharap setiap pengemudi, khususnya angkutan umum, semakin disiplin mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Kepatuhan terhadap aturan merupakan fondasi utama dalam menekan angka kecelakaan serta mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.
Pewarta : Muhaimin
