
Baleendah – (30/06/2026) Kapolsek Baleendah AKP Hendri Noki Rukmansyah menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus Tahap I periode Oktober 2025 sampai dengan Juni 2026.
Kegiatan tersebut bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bandung, Jl. Jaksa Naranata No. 11, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dan Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 260 perkara, terdiri dari 86 perkara Kamnegtibum dan TPUL, 90 perkara Oharda, 81 perkara Napza, serta 3 perkara Pidsus.
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu-sabu seberat 228,9363 gram, ganja 11.993 gram, ganja sintetis 4.047,36 gram, obat keras sebanyak 24.135 butir, rokok ilegal sebanyak 828.489 batang, serta barang bukti lainnya berupa peralatan elektronik, senjata tajam, alat bantu kejahatan, bahan kimia, dan barang bukti pendukung lainnya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kapolsek Baleendah AKP Hendri Noki Rukmansyah menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud sinergitas antar aparat penegak hukum.
“Kegiatan ini adalah upaya penegakan hukum yang tegas, profesional, dan transparan”.ujar AKP Hendri Noki Rukmansyah.
Diharapkan kegiatan pemusnahan barang bukti ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan sekaligus menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bandung.
