
Cangkuang, Bandung – Bhabinkamtibmas Desa Ciluncat Polsek Cangkuang Polresta Bandung Aipda Dian Rosdiana berhasil memfasilitasi penyelesaian sengketa harta warisan berupa satu unit rumah seluas 84 meter persegi peninggalan almarhumah Hj. ST yang berlokasi di Kampung Tenjolaya RT 003 RW 006, Desa Ciluncat, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung. Minggu (5/7) malam.
Permasalahan bermula dari perselisihan pembagian harta warisan antara suami almarhumah dengan keempat anaknya. Sebelumnya, Ketua RW 006, H. Asep Sutardi, melaporkan persoalan tersebut kepada Bhabinkamtibmas dan meminta dilakukan mediasi agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Aipda Dian Rosdiana bersama Ketua RT, Ketua RW, dan tokoh masyarakat melaksanakan mediasi dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan musyawarah.
“Dalam proses tersebut, seluruh pihak kita berikan penjelasan mengenai ketentuan pembagian warisan sesuai hukum syariat Islam.” tegas Aipda Dian, saat dihubungi, Senin (6/7/2026).
Melalui proses mediasi yang berlangsung secara kekeluargaan, seluruh ahli waris akhirnya mencapai kesepakatan untuk membagi harta peninggalan sesuai ketentuan hukum syariat Islam. Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, permasalahan dinyatakan selesai dan situasi tetap aman serta kondusif.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Cangkuang Ipda Didi Dwi Purnomo, S.AP., CPHR., menegaskan bahwa Bhabinkamtibmas memiliki peran penting sebagai ujung tombak Polri di desa binaan.
Mereka tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga sebagai mediator yang mengedepankan penyelesaian setiap permasalahan melalui musyawarah, pendekatan humanis, dan kearifan lokal sehingga potensi konflik dapat diselesaikan secara damai tanpa harus berlanjut ke proses hukum. pungkasnya.
