
Rancaekek, Kabupaten Bandung – JURNALPOLRI – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif, jajaran Polsek Rancaekek melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) serta aksi premanisme di wilayah hukum Polsek Rancaekek, Rabu (8/7/2026). Kegiatan tersebut merupakan implementasi Maklumat Kapolda Jawa Barat dalam upaya menekan berbagai potensi gangguan kamtibmas.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh gabungan anggota piket fungsi Polsek Rancaekek. Sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras didatangi petugas untuk dilakukan pemeriksaan sekaligus penertiban. Selain itu, personel juga melakukan patroli dan penindakan terhadap aktivitas premanisme yang berpotensi meresahkan masyarakat.
Kapolresta Bandung KOMBESPOL ALDI SUBARTONO, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Rancaekek KOMPOL DENY SUNJAYA, S.H., M.H. mengatakan bahwa Operasi Pekat merupakan langkah preventif dan represif untuk menekan peredaran minuman keras serta berbagai bentuk premanisme yang dapat memicu tindak kriminalitas.
“Dalam operasi kali ini, personel berhasil mengamankan barang bukti berupa enam botol minuman keras dan tujuh bungkus tuak dari sejumlah lokasi yang menjadi sasaran operasi. Selain itu, petugas juga melakukan penertiban terhadap aktivitas premanisme sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Kompol Deny.
Ia menambahkan bahwa pemberantasan penyakit masyarakat akan terus dilakukan secara berkelanjutan karena keberadaan miras ilegal maupun praktik premanisme berpotensi menjadi pemicu terjadinya tindak pidana, seperti pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, hingga gangguan keamanan lainnya.
Selama pelaksanaan operasi, situasi berlangsung aman, tertib, dan terkendali. Polsek Rancaekek mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan tidak mengedarkan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan praktik premanisme atau aktivitas lain yang mengganggu ketertiban umum, pungkasnya.
Editor : San
