
JURNAL POLRI.MY.ID.JAKARTA. – Bagaimana wujud Kabupaten Kuningan 20 tahun dari sekarang? Jawabannya ada pada dokumen strategis yang baru saja dipaparkan di Jakarta. Dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor di Kementerian ATR/BPN, Kamis (9/7/2026), Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., mengungkap cetak biru masa depan daerahnya melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2026-2046.
Pesan utamanya tegas dan elegan: “Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Pertanian dan Pariwisata yang Berwawasan Lingkungan.”
Bukan Sekadar Membangun, Tapi Menjaga
Di tengah gempuran industrialisasi, Kuningan memilih jalan berbeda. Dengan luas wilayah 119 ribu hektare yang didominasi pegunungan dan lereng Gunung Ciremai, Kuningan memposisikan diri sebagai kawasan konservasi dan penyangga ekologis vital bagi Jawa Barat.
Bupati Dian menekankan bahwa revisi RTRW ini bukan hanya soal membagi zona tanah, tapi tentang menyeimbangkan tiga hal krusial:
- Kebutuhan Investasi: Membuka peluang ekonomi tanpa merusak alam.
- Kesejahteraan Rakyat: Meningkatkan pendapatan petani dan pelaku wisata.
- Perlindungan Alam: Menjaga sumber daya air dan lahan produktif sebagai modal utama pembangunan.
“Kami berupaya menyeimbangkan kebutuhan investasi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta perlindungan sumber daya alam. Ini adalah janji kami untuk generasi mendatang,” ujar Bupati Dian di hadapan para pejabat pusat.
Benteng Pangan: 87% Lahan Sawah Dilindungi!
Salah satu poin paling membanggakan dalam RTRW ini adalah komitmen besi terhadap ketahanan pangan. Pemkab Kuningan menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 22.588,41 hektare.
Angka ini setara dengan 87,13% dari total lahan baku sawah di Kuningan. Artinya, hampir sembilan dari sepuluh petak sawah di Kuningan dilindungi oleh hukum agar tidak beralih fungsi menjadi perumahan atau pabrik. Ini adalah jaminan bahwa Kuningan akan tetap menjadi lumbung padi dan hortikultura berkualitas tinggi.
Ekowisata & Industri Ramah Lingkungan
Selain pertanian, pariwisata juga diarahkan menjadi sektor unggulan, namun dengan prinsip ekowisata. Pengembangan kawasan strategis nasional, termasuk integrasi dengan Kawasan Rebana, akan dilakukan dengan tetap memegang teguh prinsip keberlanjutan. Industri yang dikembangkan pun haruslah industri ramah lingkungan yang tidak mencemari air dan udara.
Menuju Persetujuan Pusat
Rapat di Jakarta ini adalah tahapan krusial sebelum Kementerian ATR/BPN menerbitkan Persetujuan Substansi. Setelah disetujui, Raperda ini akan resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi “kitab suci” pembangunan Kuningan hingga tahun 2046.
Bagi warga Kuningan, ini adalah kabar baik. Masa depan daerah mereka direncanakan dengan matang: Hijau alamnya, subur tanahnya, dan sejahtera rakyatnya.
Selamat bekerja, Pemkab Kuningan! Wujudkan mimpi besar Bumi Cermai yang lestari dan gemilang.(Sugi).
