
Rancaekek, Kabupaten Bandung – JURNALPOLRI – Jajaran Polsek Rancaekek Polresta Bandung menunjukkan respons cepat terhadap setiap pengaduan masyarakat. Pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 16.48 WIB, petugas menerima laporan melalui layanan WhatsApp Kapolsek Rancaekek terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, piket fungsi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Rancaekek IPTU Aries, S.H. segera menghubungi pelapor dan mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan serta mengumpulkan informasi dari pihak-pihak yang terlibat. Langkah cepat ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan serta memastikan setiap pengaduan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum.
Di lokasi, petugas meminta keterangan dari kedua belah pihak guna mengetahui kronologi kejadian. Selanjutnya, pihak yang dilaporkan dibawa ke Polsek Rancaekek untuk dimintai klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut. Proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari tahapan penanganan awal guna memperoleh informasi yang utuh sebelum dilakukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolresta Bandung KOMBESPOL ALDI SUBARTONO, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Rancaekek KOMPOL DENY SUNJAYA, S.H., M.H. menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap seluruh pihak yang terlibat.
“Polri berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami respons dengan cepat melalui langkah-langkah kepolisian yang profesional, objektif, dan berdasarkan fakta di lapangan. Proses penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan perlindungan hak setiap pihak,” ujar KOMPOL Deny Sunjaya.
Saat ini, penanganan atas laporan tersebut masih dalam proses pendalaman oleh Unit Reskrim Polsek Rancaekek. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat penegak hukum agar berjalan secara adil, transparan, dan sesuai prosedur, pungkasnya.
Editor : San
