
Rancaekek, Kabupaten Bandung – JURNALPOLRI – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, Polsek Rancaekek Polresta Bandung kembali menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) dan aksi premanisme di wilayah hukumnya pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Kegiatan tersebut merupakan implementasi Maklumat Kapolda Jawa Barat dalam upaya menekan berbagai bentuk gangguan kamtibmas.
Operasi dilaksanakan oleh gabungan anggota piket fungsi Polsek Rancaekek dengan menyasar sejumlah kios yang diduga menjual minuman keras serta lokasi yang berpotensi menjadi tempat praktik premanisme dan parkir liar. Kegiatan ini bertujuan mencegah terjadinya kejahatan jalanan, termasuk aksi begal maupun tindak pidana C3 (curat, curas, dan curanmor), yang dapat meresahkan masyarakat.
Dalam pelaksanaan operasi, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 botol minuman keras dan 4 bungkus plastik berisi tuak dari salah satu kios di wilayah Kampung Pesantren. Selain itu, petugas juga melakukan penertiban terhadap aktivitas yang mengarah pada praktik premanisme dan parkir liar sebagai bentuk penegakan ketertiban di ruang publik.
Kapolresta Bandung KOMBESPOL ALDI SUBARTONO, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Rancaekek KOMPOL DENY SUNJAYA, S.H., M.H. menegaskan bahwa Ops Pekat merupakan langkah preventif dan represif untuk menjaga keamanan masyarakat serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyakit masyarakat.
“Peredaran minuman keras dan praktik premanisme merupakan salah satu faktor yang berpotensi memicu terjadinya tindak kriminalitas. Karena itu, kami akan terus melaksanakan operasi secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat,” ujar KOMPOL Deny Sunjaya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah hukum Polsek Rancaekek tetap aman, tertib, dan terkendali. Polsek Rancaekek mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras ilegal maupun praktik premanisme di lingkungan sekitarnya, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, pungkasnya.
Editor : San
