
Cimenyan – Dalam upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat di jalan raya, Polsek Cimenyan Polresta Bandung melaksanakan operasi penertiban terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), MINGGU (12/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 16.00 WIB di Jalan Terusan Padasuka Atas, tepatnya di depan Mako Polsek Cimenyan, dipimpin oleh Piket Perwira Pengawas (Pawas) IPTU Agus Bhirawanto, S.H., M.H., bersama gabungan piket fungsi yang melibatkan empat personel.
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, petugas berhasil menjaring tiga unit sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Kepada para pemilik kendaraan, petugas memberikan edukasi serta mengimbau agar segera mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono S.H, S.I.K, M.H CPHR melalui Kapolsek Cimenyan, KOMPOL Deni Rusnandar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Cimenyan dalam menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus mengurangi kebisingan yang ditimbulkan oleh penggunaan knalpot brong, sehingga kenyamanan masyarakat dapat tetap terjaga.
“Kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif dan edukatif agar masyarakat semakin sadar pentingnya mematuhi aturan lalu lintas serta menggunakan kendaraan yang memenuhi spesifikasi teknis,” tutupnya
(Humas Polsek Cimenyan)
