
Margahayu, 15 Juli 2026 – Polsek Margahayu terus mengintensifkan kegiatan Operasi Minuman Keras (Miras) dalam rangka Operasi Pekat Lodaya 2026 sebagai upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (15/7/2026) ini dipimpin oleh Kanit Provos Polsek Margahayu Aiptu Ai Sugiana selaku Perwira Pengawas (Pawas), bersama tiga personel Polsek Margahayu. Operasi menyasar sejumlah toko dan kios yang berpotensi menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Salah satu lokasi yang dilakukan pemeriksaan adalah kios milik Sdr. Purba di Jalan Kopo Bihbul, Desa Margahayu Tengah, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan adanya penjualan minuman keras ilegal maupun tanpa izin sehingga hasil operasi dinyatakan nihil.
Meski demikian, petugas tetap memberikan imbauan kepada para pemilik toko dan kios agar tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin serta mendukung pelaksanaan Operasi Pekat Lodaya 2026 demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Dr. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CPM. melalui Kapolsek Margahayu AKP Hasbi Ask Sidiqie, B.Sh. menegaskan bahwa kegiatan operasi miras akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai langkah preventif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas yang dipicu oleh penyalahgunaan minuman beralkohol.
“Kami mengajak seluruh masyarakat dan para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku serta bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, tertib, dan kondusif,” ujar Kapolsek.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif, serta mendapat respons positif dari masyarakat sebagai bentuk komitmen Polri dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari penyakit masyarakat melalui Operasi Pekat Lodaya 2026.
