
JURNAL POLRI.MY.ID.KUNINGAN. – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan melakukan penyegelan terhadap sebuah bangunan tempat usaha yang berlokasi di kawasan strategis Bundaran Cijoho, pada Selasa (21/7/2026). Tindakan tegas ini diambil lantaran bangunan tersebut belum memenuhi kelengkapan perizinan dan aspek legalitas pembangunan sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) setempat.
Aksi penertiban ini melibatkan koordinasi lintas dinas. Selain jajaran Satpol PP, turut hadir Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memastikan prosedur penegakan hukum berjalan sesuai koridor.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Kuningan, Allex Dolfianza, S.H., menjelaskan bahwa penghentian aktivitas bersifat sementara. Langkah ini bertujuan memaksa pemilik bangunan untuk segera melengkapi administrasi yang masih kurang.
“Bangunan ini belum memiliki kelengkapan legalitas sesuai Perda tentang Ketertiban Umum (Trantibum), khususnya merujuk pada Pasal 19 dan Pasal 25. Prinsipnya, setiap orang atau badan yang akan melakukan pembangunan wajib memiliki legalitas terlebih dahulu,” ujar Allex di lokasi kejadian.
Dalam stiker penyegelan yang ditempelkan, disebutkan bahwa bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Allex menegaskan bahwa penyegelan bukan berarti vonis permanen bagi proyek tersebut. Pihaknya masih memberikan ruang bagi pemilik untuk memperbaiki kekurangan administratif, termasuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Jika seluruh legalitas sudah terpenuhi, pengelola dapat mengajukan permohonan pembukaan segel. Setelah melalui proses verifikasi, segel akan dibuka dan pembangunan dapat dilanjutkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, selama segel terpasang,严禁 ada aktivitas konstruksi apa pun di lokasi. “Tujuannya jelas, yakni mencegah adanya aktivitas fisik sebelum seluruh persyaratan legalitas dipenuhi demi tertibnya tata ruang,” tegas Allex.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang DPUTR Kabupaten Kuningan, Dony Handono, S.T., M.M., menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan arahan teknis kepada pemilik bangunan. Arahan tersebut mencakup penyesuaian garis sempadan bangunan agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan pihak bangunan, Nandang, menyatakan sikap kooperatif. Ia berjanji akan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan segera menyelesaikan proses perizinan yang tertunda.
“Kami mengakui adanya arahan dari DPUTR terkait perubahan tata letak bangunan. Kami berkomitmen untuk mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan pemerintah daerah,” kata Nandang.
Hingga dokumen perizinan dinyatakan lengkap dan penyesuaian tata letak bangunan disetujui, seluruh aktivitas pembangunan di lokasi tersebut tetap dalam status berhenti sementara.
Sugi MJP
