
Jurnal Polri.My.Id.Majalengka. Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar bertindak cepat dan tegas dalam merespons tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur di wilayah hukumnya. Langkah penegakan hukum yang profesional, akuntabel, serta transparan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberikan perlindungan maksimal serta keadilan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, Kamis (28/07/2026).
Melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengamankan seorang tersangka pemuda berinisial CM warga Kabupaten Majalengka.
Pengungkapan kasus ini dilaksanakan di bawah kepemimpinan dan pengawasan langsung Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto, S.H., M.H. Kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ini terungkap setelah ibu korban, Kardiah, membuat laporan resmi ke Satreskrim Polres Majalengka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi, peristiwa tindak pidana tersebut terjadi pada Kamis malam, 19 Februari 2026, sekira pukul 22.30 WIB di sebuah rumah di Dusun Mayasari, Desa Ligung Lor, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. Korbannya adalah anak di bawah umur.
Modus operandi tersangka diawali saat tersangka bersama rekannya bertamu untuk mengobrol dan menonton TV di rumah korban. Ketika saksi keluar rumah menuju warung, tersangka memanfaatkan situasi sepi untuk merayu, mencium, serta meraba korban. Aksi tersebut terhenti ketika saksi kembali dan mengetuk pintu rumah. Tak lama kemudian sekitar pukul 24.00 WIB, orang tua korban pulang dan mendapati tersangka bersama rekannya bersembunyi di dalam kamar mandi sebelum akhirnya melarikan diri. Peristiwa keji tersebut mengakibatkan anak korban mengalami rasa malu, trauma mendalam, serta kehilangan rasa percaya diri di lingkungan sekolah.
Berbekal laporan polisi dan alat bukti yang cukup—termasuk keterangan para saksi, hasil surat Visum Et-Repertum, serta penyitaan barang bukti—petugas Satreskrim Polres Majalengka langsung bergerak melakukan pemeriksaan intensif hingga menahan tersangka guna penanganan hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 KUHPidana.
(Wawan G).
