
JURNALPOLRI.COM – TASIKMALAYA – Dikutif dari “Forum Makan Bergizi Gratis Nasional”. BGN mengeluarkan peringatan keras kepada
seluruh pengelola dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) jika terbukti menggunakan barang subsidi, seperti menggunakan Minyakita, gas elpiji 3 kg, atau beras SPHP untuk operasional MBG terancam mendapat sanksi tegas, mulai dari surat peringatan hingga penutupan dapur, Senin (27/7/2026).
Kepala BGN Sudaryono juga mengajak masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan program ini. Menurutnya, barang-barang subsidi harus tetap diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, sementara Program MBG wajib menggunakan bahan pangan sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Penegasan itu disampaikan Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor Badan Gizi Nasional, Senin (27/7/2026). Menurutnya, komoditas bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima manfaat, sehingga tidak boleh digunakan oleh dapur MBG yang telah memperoleh dukungan anggaran dari pemerintah.
Sudaryono menegaskan BGN akan memberikan sanksi kepada dapur MBG yang terbukti melanggar aturan tersebut. Sanksi akan diberikan secara bertahap, mulai dari surat teguran, surat peringatan, hingga penghentian operasional bagi dapur yang tetap membandel
“Kalau ada, misalnya awak media menemukan di media sosial, silakan dilaporkan. Dapur mana yang menggunakan Minyakita, itu nanti kami beri surat teguran,” ujar Sudaryono.
Ia menambahkan, BGN tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan secara sengaja. Apabila pengelola dapur tetap mengabaikan aturan meskipun telah diberikan peringatan, BGN akan mengambil tindakan tegas dengan menutup operasional dapur tersebut.
“Kami beri teguran, surat peringatan. Kalau memang ngeyel, bandel, ya kami tutup dapurnya,” tegasnya.
BGN membuka ruang bagi masyarakat untuk sama-sama mengawasi, dan jika menemukan indikasi pengelola dapur MBG menggunakan barang subsidi, setiap laporan diterima akan ditindak lanjuti melalui proses verifikasi sebelum dijatuhi sangsi.
Pewarta : Yats (MJP)
