Bandung – Mediajurnalpolri.com
Perkara dugaan investasi bodong yang disebut-sebut mengatasnamakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pengadaan ayam kembali menjadi perhatian publik setelah muncul bukti tambahan yang diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa (28/7/2026).
Bukti tersebut disampaikan oleh Deded Aprila yang mengaku mengalami kerugian mencapai Rp33 miliar.
Dalam keterangannya kepada awak media, Deded menyoroti dugaan adanya eksploitasi simbol kekuasaan melalui penggunaan foto bersama Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
Menurutnya, dokumentasi tersebut diduga dimanfaatkan untuk membangun persepsi bahwa pihak tertentu memiliki kedekatan dengan pejabat nasional sehingga dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat maupun jalannya proses hukum.
“Jangan percaya hanya karena ada foto bersama tokoh nasional. Saya juga punya foto dengan Panglima TNI, tetapi bukan berarti bisa digunakan untuk menekan aparat atau masyarakat. Jangan sampai foto itu disalahgunakan,” ujar Deded.
Deded menegaskan bahwa penegakan hukum seharusnya tidak dipengaruhi oleh simbol-simbol kekuasaan, atribut politik, maupun relasi personal dengan pejabat negara. Ia berharap aparat penegak hukum tetap menjunjung tinggi independensi dengan mendasarkan setiap proses penyelidikan dan persidangan pada alat bukti, keterangan saksi, serta fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Selain menyerahkan bukti tambahan, Deded menyampaikan bahwa dokumen yang diserahkannya diyakini berkaitan dengan rangkaian perkara dugaan investasi berkedok BUMD yang kini masih diproses secara hukum. Namun demikian, kekuatan pembuktian dari dokumen tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilainya dalam persidangan.
Dalam kesempatan yang sama, Deded juga mengaitkan dugaan tersebut dengan nama Bupati Bandung, Dadang Supriatna. Pernyataan tersebut merupakan klaim sepihak dari Deded dan hingga saat ini belum dibuktikan dalam proses persidangan.
Belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya keterlibatan Dadang Supriatna dalam perkara dimaksud.
Sampai berita ini diterbitkan, Dadang Supriatna maupun Pemerintah Kabupaten Bandung belum memberikan tanggapan atas pernyataan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut guna menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Perkembangan perkara ini masih akan bergantung pada proses pembuktian di persidangan. Publik diharapkan menunggu hasil proses hukum yang berkekuatan hukum tetap sebagai dasar penilaian yang objektif terhadap seluruh pihak yang disebut dalam perkara tersebut.
HR
