SUMEDANG,, Persidangan perkara Peninjauan Kembali (PK) terkait pembagian harta bersama (gono-gini) digelar di Pengadilan Agama (PA) Sumedang, Jalan Statistik No. 35, Sumedang Utara, pada Selasa (28/7/2026).Perkara bernomor 2137/Pdt.G/2021/PA.Smdg ini diajukan oleh Zulkipli Marlinto Ridwan, S.E., M.M. sebagai Pemohon Peninjauan Kembali (PK) melawan mantan istrinya, Sri Nurmalina Binti H. Marino, selaku Termohon Peninjauan Kembali.Dalam keterangannya usai mengikuti proses persidangan di Ruang Sidang Tiga PA Sumedang, Zulkipli menyatakan optimismenya terhadap langkah hukum lanjutan (PK) yang ditempuhnya. Pihaknya mengaku menyerahkan belasan novum (bukti baru) untuk memperkuat permohonannya.”Saya sangat optimis karena seluruh alat bukti atau novum yang saya serahkan, kurun waktunya betul-betul terjadi dimasa pernikahan,” ujar Zulkipli saat diwawancarai awak media di halaman Pengadilan Agama Sumedang.Ia menjelaskan, total ada 19 novum yang diajukan ke majelis hakim. Namun, satu bukti ditolak majelis hakim karena telah digunakan pada persidangan tingkat pertama, sehingga tersisa 18 novum yang diperiksa.Zulkipli menegaskan bahwa pendaftaran PK ini dilakukan untuk menuntut hak hukumnya atas aset yang diperoleh selama ikatan pernikahan, sesuai regulasi UU Perkawinan.”Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 35 Ayat 1, harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama. Nilainya diperkirakan mencapai Rp7 hingga 8 miliar,” ungkapnya.Sejumlah objek harta gono-gini yang dicantumkan dalam petitum permohonan PK tersebut antara lain:Rumah di kawasan Grand Mansion, Desa Mekarjaya, Kecamatan Sumedang Utara.Tanah di Cirengsar, Desa Pamulihan.Rumah di kawasan Nurul Fikri, Depok.Empat unit kendaraan roda empat (mobil).Kepemilikan saham/aset pada dua perusahaan, yakni PT Lintas Virtual Globalindo (LPG) dan CV Reka Kencana.Terkait aset perusahaan, Zulkipli menyebutkan meski pendiriannya diawali oleh sang mantan istri, terdapat perubahan akta perusahaan yang dilakukan dimasa menikah sehingga menurutnya bernilai sebagai harta bersama.”Harapan saya, majelis hakim dapat memutuskan perkara ini secara adil. Jika ada iktikad baik dan jiwa besar, harta bersama sepatutnya dibagi dua sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.Berdasarkan informasi di persidangan, tahapan persidangan selanjutnya adalah penyampaian kontra memori dari pihak Termohon (Sri Nurmalina). Hingga berita ini diturunkan, pihak Termohon maupun kuasa hukumnya belum memberikan rilis formal terkait poin-poin keberatan atau jawapan atas novum yang diajukan oleh Pemohon.
