JURNAL POLRI.COM – Bandung Barat – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Pemerintah Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, mengajak seluruh masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih mulai 1 hingga 30 Agustus 2026.
Ajakan tersebut disampaikan melalui Bewara Kawarga sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam memeriahkan peringatan hari kemerdekaan sekaligus menumbuhkan semangat nasionalisme.
Warga diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih di depan rumah, tempat usaha, perkantoran, maupun lingkungan masing-masing selama periode tersebut. Langkah ini diharapkan menjadi simbol penghormatan terhadap jasa para pahlawan sekaligus memperkuat rasa cinta tanah air.
Kepala Desa Pataruman, Dadan Ramdani, S.Sos., mengatakan bahwa momentum peringatan kemerdekaan harus dimaknai tidak hanya sebagai kegiatan seremonial, tetapi juga sebagai upaya memperkuat persatuan dan kebersamaan di tengah masyarakat.
“Melalui pengibaran Bendera Merah Putih, kami ingin mengajak seluruh warga Desa Pataruman menunjukkan rasa syukur atas nikmat kemerdekaan yang telah diperjuangkan oleh para pahlawan. Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan serta memperindah lingkungan dengan nuansa merah putih sebagai simbol kecintaan kepada bangsa dan negara,” ujar Dadan Ramdani.
Pemerintah Desa Pataruman berharap seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi aktif menyukseskan imbauan tersebut sehingga semarak peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia dapat dirasakan di setiap sudut desa. Dengan kibaran Merah Putih di setiap rumah dan lingkungan, semangat nasionalisme diharapkan semakin tumbuh dan menjadi pengingat bahwa kemerdekaan merupakan hasil perjuangan yang harus dijaga bersama.
