
JURNAL POLRI.MY.ID.KUNINGAN.– Kritik tajam dilontarkan terkait kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan. Abidin, salah satu pengamat/pemerhati pemerintahan setempat, menilai bahwa fungsi vital lembaga legislatif tersebut seolah-olah mengalami “kematian suri”.
Dalam pernyataannya, Abidin menyoroti lambatnya respons DPRD terhadap amanat pembentukan Peraturan Bupati yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Padahal, menurutnya, pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah kewajiban konstitusional yang tidak bisa diabaikan.
“DPRD memiliki tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Namun, saya melihat fungsi pengawasan itu seolah mati suri. Bagaimana mungkin amanat penting seperti pembentukan Peraturan Bupati yang sudah berjalan bertahun-tahun luput dari perhatian DPRD?” tanya Abidin secara retoris.
Bukan Serangan Pribadi, Tapi Evaluasi Sistem
Abidin menegaskan bahwa kritik yang ia sampaikan tidak ditujukan untuk menyerang individu tertentu, melainkan sebagai bentuk evaluasi mendalam terhadap sistem checks and balances (pengawasan dan keseimbangan) antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Kuningan. Ia berharap adanya perbaikan mekanisme agar tata kelola pemerintahan menjadi lebih akuntabel.
Menanggapi penyelidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kuningan terkait dugaan penyimpangan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD, Abidin melihat hal tersebut sebagai momentum penting.
“Ini adalah saat yang tepat untuk melihat persoalan secara utuh. Bukan hanya soal nominal anggaran, tetapi juga menguji apakah proses pembentukan kebijakan telah memenuhi prinsip legalitas, kepastian hukum, dan Good Governance (tata kelola pemerintahan yang baik),” jelasnya.
Ia menambahkan, mengenai ada atau tidaknya konsekuensi hukum, sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik untuk membuktikannya berdasarkan alat bukti yang sah dan kuat.
Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
Hingga berita ini diterbitkan, kasus dugaan penyelewengan tunjangan tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan intensif oleh Kejaksaan Negeri Kuningan. Belum ada penetapan tersangka maupun kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum.
Oleh karena itu, Abidin mengingatkan semua pihak untuk tetap menghormati hak-hak terduga pelaku sesuai dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Hak ini harus dijaga hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Sugi MJP)
