
Kabupaten Bandung – JURNALPOLRI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung menindak 1.589 pelanggaran kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Penindakan dilakukan selama periode 9 Juli hingga 3 Agustus 2026.
Penindakan tersebut dilakukan Satlantas Polresta Bandung di sejumlah titik wilayah hukum Polresta Bandung. Kegiatan dilakukan melalui razia stasioner, patroli hingga hunting system yang menyasar lokasi-lokasi prioritas.
Kasat Lantas Polresta Bandung Kompol Ega Prayudi, S.I.Kom., S.H., M.H. mengatakan, penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Penegakan hukum juga kami imbangi dengan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Ega.
Berdasarkan data Satlantas Polresta Bandung, sebanyak 528 pelanggaran ditindak pada periode 9-18 Juli 2026.
Kemudian pada periode 19-25 Juli 2026, petugas menindak 472 pelanggaran. Sedangkan pada periode 26 Juli hingga 3 Agustus 2026, jumlah pelanggaran yang ditindak mencapai 589.
Jika dijumlahkan, terdapat 1.589 pelanggaran knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang ditindak selama periode tersebut.

Kabag Ops Polresta Bandung menyampaikan bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis menjadi salah satu perhatian dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Penindakan dilakukan secara profesional dan humanis. Polresta Bandung juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mematuhi ketentuan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
Ega mengatakan tingginya jumlah pelanggaran yang ditemukan menjadi indikator bahwa kesadaran sebagian masyarakat terkait penggunaan knalpot sesuai ketentuan masih perlu ditingkatkan.
“Kami akan terus melakukan penindakan yang diimbangi dengan kegiatan preventif berupa edukasi dan sosialisasi. Harapannya masyarakat semakin sadar untuk mematuhi aturan lalu lintas,” katanya.
Menurutnya, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis bukan hanya berpotensi melanggar aturan, tetapi juga dapat menimbulkan suara bising yang mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat di lingkungan sekitar.
Satlantas Polresta Bandung pun memastikan kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib dan kondusif di wilayah Kabupaten Bandung.
Polresta Bandung mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta turut berperan dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas.
Editor : San
