
JURNAL POLRI, SUKABUMI – Mediajurnalpolri.my.id.Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota di bawah pimpinan AKP. H . Tenda Sukendar sebagai Kasat beserta jajaranya berhasil mengungkap 36 kasus penyalahgunaan narkoba selama periode April hingga 30 Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 43 tersangka yang diduga berperan sebagai kurir maupun pengedar.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo, di dampingi Waka Kompol Fajri Anbiyaa, S.I.K., M.I.K., Beliau mengatakan, pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
“Selama periode April hingga 30 Juli 2026, Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap 36 kasus dengan mengamankan 43 tersangka yang berperan sebagai kurir maupun pengedar. Ini merupakan komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata AKBP Sentot saat konferensi pers, Senin (3/8/2026).
Dari 36 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 24 kasus merupakan penyalahgunaan sabu, satu kasus ganja, satu kasus tembakau sintetis, satu kasus ekstasi, dua kasus psikotropika, serta tujuh kasus peredaran obat keras terbatas.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 469,47 gram sabu, 9,66 gram ganja, 5,24 gram tembakau sintetis, 25 butir ekstasi, 127 butir psikotropika, 27.561 butir obat keras terbatas, 17 unit timbangan digital, 43 unit telepon genggam, serta uang tunai Rp460 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
“Total nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp697.960.000 dan diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 10.545 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan di 36 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Kecamatan Cikole dan Cibeureum menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan terbanyak, masing-masing lima kasus, disusul Warudoyong, Cisaat, dan Gunungpuyuh yang masing-masing mencatat empat kasus.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diketahui telah menjalankan aktivitas peredaran narkoba selama tiga hingga empat bulan. Bahkan, sebagian di antaranya telah beroperasi hingga satu tahun. Polisi juga mencatat mayoritas pelaku berasal dari kelompok usia di atas 30 tahun.
Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota. Mereka dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman mulai dari lima tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup, disesuaikan dengan peran dan barang bukti masing-masing.
AKBP Sentot menegaskan, pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan aparat kepolisian semata. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungannya.
“Keberhasilan pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh masyarakat. Mari bersama-sama kita selamatkan generasi muda demi mewujudkan Kota Sukabumi yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba harapnya.
Dan dengan jargonya ” PRIMA ” Propesional, Responsif, Inovatif, Modern dan Amanah.Seyoganya kita jaga Kamtibmas wilayah hukumnya yang kondusif,aman dan nyaman dengan memberikan pengayoman, perlindungan serta pelayanan kepada masyarakat secara prima pungkasnya.
( Asep Hermawan).
