
JURNAL POLRI.MY.ID.KUNINGAN. – Kepolisian Resor (Polres) Kuningan kembali membuktikan komitmennya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Hanya dalam waktu singkat setelah menerima laporan warga, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi yang sempat menggegerkan Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan.
Seorang perempuan berinisial Fb (19), warga setempat, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Kuningan tidak pernah tinggal diam terhadap setiap aduan masyarakat, sekecil apa pun itu.
Dari Laporan Warga Hingga Penetapan Tersangka
AKP Abdul Aziz, Kasat Reskrim Polres Kuningan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kepekaan seorang saksi mata yang melihat kondisi perut tersangka mencurigakan. Setelah dilakukan klarifikasi secara persuasif, tersangka akhirnya mengakui telah melahirkan dan membuang bayinya. Saksi tersebut kemudian dengan sadar membawa tersangka ke kantor polisi untuk diproses sesuai hukum.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat. Tanpa keberanian warga melaporkan dan menyerahkan tersangka, proses penegakan hukum ini tidak akan berjalan secepat ini,” ujar AKP Abdul Aziz dalam konferensi pers, Selasa (4/8/2026).
Penyidikan mengungkapkan bahwa tersangka diduga menghilangkan nyawa bayinya tak lama setelah persalinan karena takut ketahuan oleh keluarga. Jasad bayi dibungkus pakaian tersangka dan dibuang di kebun dekat aliran sungai, sekitar 100 meter dari rumahnya. Hasil visum menunjukkan bayi telah cukup umur untuk dilahirkan normal, memperkuat dasar penyidikan hingga penetapan tersangka.
Tegas Namun Humanis
Tersangka dijerat Pasal 460 ayat (1) atau Pasal 430 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun. Namun, Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama melalui jajaran Satreskrim juga menekankan pendekatan humanis dalam penanganan kasus ini, mengingat usia muda tersangka dan motif psikologis yang melatarbelakangi perbuatannya.
Kanit PPA Ipda Eko Prasetyo turut mendampingi proses pemeriksaan, memastikan hak-hak tersangka sebagai perempuan dan ibu muda tetap terlindungi selama penyidikan berlangsung. Barang bukti telah diamankan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kuningan.
Kebanggaan atas Pelayanan Prima
Pengungkapan kasus ini layak diapresiasi sebagai bentuk pelayanan prima kepolisian terhadap masyarakat. Respons cepat, koordinasi solid antarunit (Reskrim, Humas, dan PPA), serta keterlibatan aktif warga menciptakan ekosistem penegakan hukum yang efektif dan manusiawi.
Polres Kuningan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban maupun tersangka. Masyarakat diimbau untuk tetap percaya dan tidak ragu melapor jika menemukan indikasi tindak pidana. Bersama-sama, kita wujudkan Kuningan yang aman, tertib, dan penuh rasa saling menjaga.
Sugi MJP
