SUKABUMI – Mediajurnalpolri.my.id.Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan 159 botol minuman keras (miras) berbagai merek dalam razia yang digelar di tiga lokasi berbeda, Rabu (5/8/2026) sore. Seluruh barang bukti disita dari lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman beralkohol di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Razia yang dimulai sekitar pukul 16.00 WIB itu menyasar sejumlah tempat usaha, kios jamu hingga rumah yang diduga memperjualbelikan minuman keras. Hasilnya, petugas menindak tiga penjual di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, dan Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar mengatakan, razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran minuman keras yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Razia ini merupakan kegiatan rutin untuk menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa ketentuan yang berlaku demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” kata AKP Tenda.
Selain mengamankan 159 botol miras berbagai merek, petugas juga memberikan surat tanda penyitaan kepada masing-masing pemilik. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk proses lebih lanjut.
AKP Tenda turut mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras karena kerap menjadi salah satu pemicu tindak kriminal dan gangguan ketertiban umum terang kasat.
(Asep Hermawan).
.
