
Baleendah – JURNALPOLRI – (05/08/2026) Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, personel Polsek Baleendah bersama Satpol PP Kecamatan Baleendah mendatangi sebuah toko yang diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin di depan Pasar Baleendah, Jalan Raya Siliwangi, Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Pengecekan dilakukan sebagai bentuk respons cepat terhadap pengaduan warga sekaligus upaya menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
Saat petugas tiba di lokasi, toko yang dimaksud dalam keadaan tutup sehingga belum dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kapolsek Baleendah AKP Hendri Noki Rukmansyah mengatakan Polsek Baleendah bersama Satpol PP akan terus melakukan pemantauan.
“Kami akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran minuman keras ilegal sesuai ketentuan yang berlaku”. ujar AKP Hendri Noki Rukmansyah.
“Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui layanan Kepolisian 110 atau langsung ke Polsek Baleendah”.sambungnya.
Kegiatan ini merupakan komitmen Polsek Baleendah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Baleendah.
Editor : San
