Bandung – Polrestabes Bandung melalui jajaran Polsek Panyileukan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton, S.H., S.I.K., M.H., mewakili Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K., didampingi Kasi Humas AKP Nurindah Murdiani, S.H., serta Kapolsek Panyileukan AKP Bambang.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/33/VII/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Panyileukan/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat, tertanggal 3 Agustus 2026.
Peristiwa terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Sindangsari, RT 06 RW 04, Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung. Korban merupakan seorang pelajar berusia 17 tahun.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial AS (31) dan PS (26). Keduanya diduga melakukan aksi perampasan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R berwarna hitam tanpa pelat nomor.
Modus operandi yang dilakukan, saat korban sedang dibonceng sepeda motor oleh rekannya sambil memegang telepon genggam, kedua pelaku mendekati korban dari sisi samping. Tersangka AS berperan sebagai pengendara sepeda motor, sementara tersangka PS merampas secara paksa satu unit handphone Infinix Hot 11 Play warna Polar Black yang sedang dipegang korban. Setelah berhasil mengambil telepon genggam tersebut, kedua pelaku langsung melarikan diri.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp1.300.000.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Infinix Hot 11 Play warna Polar Black beserta dusnya, satu buah jaket berwarna oranye, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vega R berwarna hitam tanpa pelat nomor yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan motif kedua pelaku adalah mengambil barang milik korban secara paksa untuk dikuasai.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Polrestabes Bandung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk tindak kriminalitas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, tegas, dan berkeadilan.
