
BANDUNG – JURNALPOLRI – Jajaran Polsek Rancaekek, Polresta Bandung, melakukan pengamanan kegiatan lanjutan pemasangan plang pada bidang tanah di Blok Rancakodong, Desa Sukamanah, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jumat (7/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB hingga 10.00 WIB tersebut merupakan tindak lanjut pemasangan plang yang dilakukan oleh pihak yang mengklaim memiliki dasar hukum atas tanah dimaksud. Dalam pelaksanaannya, pihak terkait membawa sejumlah dokumen dan putusan pengadilan sebagai dasar kegiatan.
Pengamanan dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib dan tidak menimbulkan gesekan di tengah masyarakat. Personel Polsek Rancaekek bersama Sat Intelkam Polresta Bandung diterjunkan untuk melakukan pengamanan terbuka maupun pengamanan tertutup.
Kegiatan tersebut berkaitan dengan sengketa atau persoalan kepemilikan tanah yang melibatkan sejumlah pihak. Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, pihak pelaksana kegiatan menyampaikan sejumlah dokumen berupa Akta Jual Beli (AJB) serta dokumen perkara perdata dan pidana yang berkaitan dengan objek tanah tersebut.
Dalam laporan tersebut juga disebutkan adanya perkara perdata Nomor 375/Pdt.G/2025/PN.Blb jo. 216/PDT/2026/PT.BDG dan perkara perdata Nomor 376/Pdt.G/2025/PN.Blb. Selain itu terdapat perkara pidana Nomor 603/Pid.B/2025/PN.Blb jo. 380/PID/2026/PT.BDG.
Kapolresta Bandung KOMBESPOL ALDI SUBARTONO, S.H., S.I.K., M.H., CPHR, melalui Kapolsek Rancaekek KOMPOL DENY SUNJAYA, S.H., M.H., mengatakan bahwa kehadiran personel kepolisian dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban agar proses kegiatan berlangsung sesuai ketentuan.
“Polri hadir untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan kondusif. Kami mengedepankan langkah preventif serta mengantisipasi adanya potensi gesekan antara pihak-pihak yang berkepentingan,” ujar KOMPOL DENY SUNJAYA.
Ia menegaskan bahwa terkait substansi kepemilikan maupun sengketa tanah, kepolisian menghormati mekanisme hukum dan kewenangan lembaga peradilan. Personel di lapangan fokus pada aspek keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk tetap menahan diri, menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik. Apabila terdapat perbedaan pendapat mengenai hak atau kepemilikan, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tambahnya.
Menurutnya, pengamanan dilakukan bukan untuk memihak salah satu pihak, melainkan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas serta memberikan rasa aman kepada seluruh pihak yang berada di lokasi.
Selama kegiatan pemasangan plang berlangsung, situasi terpantau aman, tertib dan kondusif. Tidak dilaporkan adanya benturan maupun gangguan kamtibmas yang menonjol selama kegiatan berlangsung.
Polsek Rancaekek mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, khususnya terkait persoalan pertanahan yang sedang dalam proses hukum. Setiap pihak diharapkan mengedepankan komunikasi dan penyelesaian melalui jalur hukum.
“Yang paling utama adalah menjaga situasi tetap aman. Kami meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan dan bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah Rancaekek,” pungkasnya.
Editor : San
