
JURNAL POLRI.MY.ID.KUNINGAN. – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan menetapkan target ambisius namun realistis untuk penerimaan pajak parkir sebesar Rp1 miliar pada tahun anggaran 2026. Target ini menjadi indikator seriusnya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor jasa parkir, seiring dengan meningkatnya aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat.
Namun, sebelum membahas angka, Kepala Bidang Pendapatan I (P1) Bappenda Kabupaten Kuningan, Nono Sumartono, S.Sos., meluruskan pemahaman publik yang sering kali rancu antara Pajak Parkir dan Retribusi Parkir.
Pahami Bedanya: Pajak vs Retribusi
“Target Rp1 miliar itu murni dari pajak parkir, bukan retribusi. Ini dua hal yang berbeda, baik dari segi pengelola maupun mekanismenya,” tegas Nono saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/8/2026).
Nono menjelaskan secara rinci:
- Retribusi Parkir: Dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Ini adalah biaya jasa yang dibayarkan langsung kepada petugas atau pengelola di lapangan untuk penggunaan area parkir.
- Pajak Parkir: Dikelola oleh Bappenda. Ini adalah pungutan negara atas nilai transaksi atau omzet yang diperoleh pengelola tempat parkir dari pengguna jasa.
“Bappenda tidak turun ke lapangan untuk memungut uang receh dari pengendara. Kami menerima laporan angka omzet dari pengelola parkir. Proses penagihan, pemungutan, dan pengelolaan operasional di lapangan sepenuhnya merupakan kewenangan Dishub dan pengelola swasta/pemerintah,” jelasnya.
Siapa yang Sebenarnya Membayar Pajak?
Banyak warga bertanya, “Apakah saya harus membayar pajak terpisah saat parkir?” Jawabannya: Tidak.
Nono memberikan edukasi sederhana mengenai mekanisme perhitungan pajak parkir yang besarnya 10% dari omzet. Pajak ini sudah termasuk dalam tarif yang dibayarkan konsumen, namun kewajiban pelaporan dan penyetorannya ada pada pengelola tempat parkir.
“Contoh mudahnya: Jika Anda membayar tarif parkir Rp2.000, maka di dalamnya sudah terdapat komponen pajak parkir sebesar 10%, yaitu Rp200. Uang Rp200 inilah yang menjadi kewajiban pajak yang harus dilaporkan dan disetorkan oleh pengelola tempat parkir kepada pemerintah daerah,” urai Nono.
Jadi, konsumen sudah membayar pajak secara tidak langsung melalui tarif jasa, dan tugas pengelola adalah memastikan bagian pajak tersebut tidak ‘hilang’ dalam laporan keuangan mereka.
Teknologi sebagai Mata Pengawas
Untuk mencegah kebocoran pendapatan dan memastikan akurasi laporan omzet, Bappenda Kabupaten Kuningan tidak lagi bergantung solely pada laporan manual. Langkah strategis telah diambil dengan pemasangan alat pemantau transaksi digital di sejumlah lokasi parkir strategis dan berskala besar.
Lokasi yang telah dipasangi alat monitoring meliputi:
- Area Parkir Jogja (Pusat Perbelanjaan)
- Rumah Sakit Permata
- Rumah Sakit Juanda
- Rumah Sakit Hasna Medika Cigugur
“Dengan alat ini, kami bisa memantau omzet parkir secara real-time dan objektif. Data dari alat ini akan menjadi dasar validasi terhadap laporan pajak yang diserahkan oleh setiap objek pajak,” pungkas Nono.
Langkah digitalisasi ini menunjukkan komitmen Bappenda Kuningan untuk menciptakan tata kelola pendapatan daerah yang transparan, akuntabel, dan adil. Dengan target Rp1 miliar, diharapkan kontribusi sektor parkir dapat semakin optimal untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Kuningan.
(Sugi MJP)
