
KARAWANG – JURNALPOLRI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Karawang kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan atau peredaran obat-obatan tertentu di wilayah Kabupaten Karawang. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan tertentu serta menyita ratusan butir obat sebagai barang bukti.
Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran obat-obatan tertentu di sekitar Dusun Jarakah I, Desa Lemahduhur, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit III Satres Narkoba melakukan penelusuran dan pengintaian hingga berhasil menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran obat-obatan.
Dalam pelaksanaannya, penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Karawang AKP Ferlyanto Pratama Marasin. Pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, petugas mendatangi lokasi di area pemakaman umum Dusun Jarakah I, Desa Lemahduhur, Kecamatan Tempuran. Saat akan diamankan, dua orang yang diduga terlibat, yakni D.R. alias L dan A.R. alias C, sempat melarikan diri. Namun, petugas kemudian melakukan pencarian dan mengamankan keduanya pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah warung dekat MTs Ghoyatul Jihad, Jalan Kaum Selatan, Desa Pasirtalaga, Kecamatan Talagasari, Kabupaten Karawang.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 19 lembar obat kemasan warna silver hijau yang masing-masing berisi 10 butir dengan total 190 butir. Selain itu, diamankan 26 plastik bening yang masing-masing berisi lima butir pil warna kuning bertuliskan “MF” dengan total 130 butir. Polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp920.000 serta dua unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut. Dengan demikian, jumlah keseluruhan obat-obatan yang diamankan mencapai 320 butir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga mengakui memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial BW yang saat ini masih dalam pencarian. Selanjutnya, kedua terduga beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Karawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat-obatan tersebut.
Atas perbuatannya, para terduga diproses berdasarkan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polresta Karawang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat-obatan yang dapat membahayakan generasi muda.
Editor : San
