
KARAWANG – JURNALPOLRI – Polresta Karawang turut menyukseskan kegiatan pemusnahan massal barang bukti di Mapolda Jawa Barat dengan mengirimkan ribuan barang bukti hasil penindakan di wilayah hukum Karawang. Barang bukti tersebut terdiri dari 1.500 knalpot nonstandar atau brong, 1.008 botol minuman keras (miras), serta 50 unit kendaraan roda dua hasil kejahatan.
Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto, melalui Kasi Humas Polresta Karawang IPDA Cep Wildan menyampaikan bahwa barang bukti yang dikirim ke Polda Jabar merupakan hasil penindakan jajaran Polresta Karawang selama beberapa bulan terakhir. Rinciannya meliputi 50 unit kendaraan roda dua hasil kejahatan, 1.500 knalpot nonstandar periode Mei hingga Juli 2026, serta 1.008 botol minuman keras.
“Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan jajaran Polresta Karawang. Ini menjadi bukti komitmen kepolisian untuk tidak memberikan ruang bagi berbagai bentuk gangguan kamtibmas, khususnya kejahatan jalanan, penggunaan knalpot tidak sesuai standar, serta peredaran minuman keras,” ujar Kasi Humas, Sabtu (8/8/2026).
Penindakan terhadap knalpot brong juga menjadi bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Penggunaan knalpot tidak standar dinilai dapat mengganggu ketenangan lingkungan serta berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Polresta Karawang akan terus melakukan edukasi dan penertiban secara humanis namun tetap tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait rencana penyediaan knalpot standar di sejumlah pos polisi, Polresta Karawang menyatakan siap mendukung kebijakan tersebut apabila telah direalisasikan dan didistribusikan kepada jajaran. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat, khususnya pengguna kendaraan yang terjaring penertiban, untuk kembali menggunakan kendaraan sesuai standar dan ketentuan keselamatan lalu lintas.
Selain penertiban knalpot dan minuman keras, Polresta Karawang juga terus mempersempit ruang gerak peredaran obat keras tertentu (OKT). Jajaran Satresnarkoba secara berkelanjutan melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, termasuk menyita 200,32 gram sabu, 50,10 gram ganja, 279,43 gram tembakau sintetis, serta 1.200 butir OKT yang terdiri dari 1.000 butir Hexymer dan 200 butir Tramadol.
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan pasal sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan. Untuk perkara narkotika, tersangka diproses berdasarkan ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan perkara peredaran obat keras tertentu diproses berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polresta Karawang menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan patroli, penertiban, dan penegakan hukum sebagai bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Seluruh langkah tersebut dilakukan untuk menghadirkan rasa aman sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat Kabupaten Karawang.
Editor : San
