BANGGAI LAUT – Praktik tata kelola keuangan di Desa Lipulalongo, Kabupaten Banggai Laut, kini berada di bawah sorotan tajam. Alokasi dana Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (Pilkades PAW) sebesar Rp11 juta ditengarai dialihkan secara sepihak untuk membiayai agenda perjalanan dinas ke Palu, memicu gelombang kritik pedas terhadap jajaran Pemerintah Desa.
Kasus yang mencuat ke publik melalui laporan investigatif Media Berantas Tipikor ini menyingkap tabir perselisihan krusial antara Pemerintah Desa Lipulalongo dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pengalihan dana yang secara sah telah termuat dalam APBDes Murni tersebut dinilai bukan sekedar kekeliruan administratif, melainkan indikasi kuat pelanggaran tata kelola keuangan yang menabrak asas akuntabilitas.
BPD Lipulalongo mulai mengendus kejanggalan ini pada Juli 2026, ketika Pemerintah Desa menyodorkan dokumen Berita Acara Bebas Konflik Internal sebagai syarat pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Batch 2. Dokumen senilai total lebih dari Rp164 juta tersebut mencantumkan berbagai pos operasional kantor hingga Penghasilan Tetap (Siltap), namun secara mengejutkan melenyapkan keberadaan anggaran Pilkades PAW.
Penelusuran BPD menunjukkan pos anggaran Pilkades PAW senilai Rp11 juta mendadak raib dari rincian pengajuan pencairan. Padahal, dana tersebut telah disepakati bersama dan disahkan dalam APBDes Murni Desa Lipulalongo sebagai instrumen krusial bagi kepemimpinan desa melalui mekanisme demokrasi antarwaktu.
Indikasi pengalihan dana semakin menguat saat diketahui bahwa anggaran tersebut diduga kuat dipakai membiayai agenda perjalanan dinas bertajuk “Berani Berdering” ke Kota Palu. Manuver anggaran ini disinyalir dilangsungkan secara sepihak tanpa mekanisme Perubahan APBDes dan tanpa mengantongi persetujuan sah dari BPD.
Menyikapi temuan tersebut, BPD Lipulalongo mengambil tindakan tegas dengan menolak menandatangani Berita Acara Bebas Konflik Internal. Langkah ini diambil secara sadar sebagai benteng hukum agar BPD tidak ikut terseret dalam potensi pelanggaran hukum akibat praktik pengelolaan keuangan desa yang dinilai ugal-ugalan.
”Persoalannya bukan sekedar defisit atau perjalanan dinas, melainkan dasar hukum dan administrasi pengalihan uang rakyat tersebut. Apakah ada Perubahan APBDes? Apakah BPD dilibatkan? Jangan jadikan perintah atasan sebagai alibi untuk melompati aturan,” tegas Ketua BPD Lipulalongo, Djufrin Yusuf, S.Sos., saat memberikan penjelasannya.
Di sisi lain, Pj Kepala Desa Lipulalongo, Jan Sarianto Lentah, sebelumnya sempat mengutarakan kondisi keuangan desa yang tertekan dalam forum rapat persiapan MTQ tingkat kecamatan di Paisulamo. Dalam kesempatan itu, ia berkali-kali menyebut bahwa perjalanan ke Palu tersebut terpaksa dijalani demi memenuhi arahan instruksi tingkat atas.
”Kita kemarin sudah anggarkan walaupun sudah defisit anggaran. Tetapi karena ada perjalanan ke Palu, itu bukan kemauan desa, itu kemauan gubernur. Kita tidak mau hadir, kita diperintahkan, uangnya dari mana?” pungkasi Jan Sarianto sebagaimana dikutip dalam pemberitaan Media Berantas Tipikor.
Namun, pembelaan Pj Kades yang melempar beban tanggung jawab ke tingkat provinsi dinilai tidak serta-merta menghapus dugaan maladministrasi. Secara regulasi, instruksi lisan maupun tertulis dari pimpinan di atasnya tidak memiliki kekuatan hukum untuk membatalkan atau mengubah dokumen APBDes tanpa persetujuan BPD.
Dalih “perintah atasan” justru memperjelas adanya kerapuhan dalam pertanggungjawaban anggaran desa, di mana agenda luar dengan mudah mengangkangi kebutuhan pokok masyarakat desa yang telah ditetapkan legalitasnya.
Sikap kritis BPD dan dugaan manuver anggaran ini kini menuntut intervensi tegas dari pihak Inspektorat Daerah maupun aparat penegak hukum (APH) Kabupaten Banggai Laut. Audit investigatif secara menyeluruh menjadi hal mutlak guna menguji kepatuhan penggunaan dana ADD dan APBDes Desa Lipulalongo.
Masyarakat Desa Lipulalongo kini menanti kejelasan atas penggunaan dana publik mereka. Ketegasan BPD dalam mengawal transparansi anggaran harus menjadi momentum untuk membongkar dugaan penyimpangan keuangan desa hingga tuntas demi tegaknya kepastian hukum.
Susanto
